Legalitas Virtual Currency dan Risiko Penggunaannya dalam Pendanaan Terorisme
Kolom

Legalitas Virtual Currency dan Risiko Penggunaannya dalam Pendanaan Terorisme

Selama pemerintah Indonesia tidak mengakui adanya Bitcoin, maka penerapan Know Your Customer tidak ada artinya sepanjang belum diatur oleh pihak yang berwenang di Indonesia.

Bacaan 2 Menit

 

Berdasarkan rekomendasi Financial Action Task Force (FATF) Nomor 15 diatur bahwa setiap negara diwajibkan untuk membuat aturan yang komprehensif mengenai New Payment Method (NPM) termasuk Internet-Based Payment Services (FATF 2015) dan setiap negara diharuskan menerapkan a risk assessment sebelum mendirikan bisnis terkait teknologi NPM (FATF 2012). Perlunya melihat kebijakan atau aturan yang dibuat oleh negara lain serta rekomendasi FATF adalah untuk mengetahui apa dan bagaimana cara mengatur virtual currency di Indonesia. 

 

Peraturan yang berlaku di Indonesia terkait dengan virtual currency hanyalah bersifat pelarangan, yaitu mengacu kepada Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran. Pada Pasal 34 huruf a Peraturan Bank Indonesia ini dinyatakan bahwa Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) dilarang melakukan pemrosesan transaksi pembayaran dengan menggunakan virtual currency.Dengan kata lain, Bank Indonesia (BI) tidak melarang penggunaan virtual currency, tetapi melarang PJSP yang telah memperoleh izin dari BI untuk memproses transaksi pembayaran dengan menggunakan virtual currency.

 

Adapun virtual currency, khususnya Bitcoin, bukan merupakan alat pembayaran yang sah di Indonesia seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan BI tidak bertanggung jawab atas risiko yang timbul dari penggunaan virtual currency oleh masyarakat. Peraturan ini tidak mengatur mengenai risiko penggunaan virtual currency dalam tindak pidana pendanaan terorisme serta tindak pidana lainnya yang menggunakan Bitcoin sebagai media transaksi sehingga menjadi celah bagi para teroris dan pelaku kejahatan lainnya dalam melakukan aksi kejahatan mereka.

 

Selain itu, juga telah dikeluarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial. Pada Pasal 8 ayat (2) peraturan ini dinyatakan bahwa, “Selain kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara Teknologi Finansial dilarang melakukan kegiatan sistem pembayaran dengan menggunakan virtual currency.” Larangan melakukan kegiatan sistem pembayaran dengan menggunakan virtual currency ini dikarenakan virtual currency bukan merupakan alat pembayaran yang sah di Indonesia.

 

Telah terdapat Bitcoin Exchange di Indonesia yang menjadi pihak intermediaries antara pembeli dan penjual Bitcoin yang dapat melakukan transaksi online melalui situs indodax.com (sebelumnya: bitcoin.co.id) serta memungkinkan seseorang untuk menarik rupiah dari akun bitcoin wallet miliknya.

 

Bitcoin Exchange di Indonesia menyediakan jasa penukaran Bitcoin dalam bentuk rupiah, begitu juga sebaliknya, meskipun belum ada aturan yang mengaturnya sehingga menjadi daya tarik bagi pelaku teroris dan pelaku kajahatan lainnya dalam melakukan pendanaan terorisme dan tindak pidana lainnya. Selain itu, sifatnya yang pseudonym dan borderless transaction menjadi daya tarik tersendiri karena pelaku terorisme dapat mentransfer Bitcoin secara lintas negara dengan mudah dan cepat tanpa dapat dilacak identitasnya.

 

Melihat fakta ini, apabila tidak menjadi perhatian pemerintah dari segi peraturan, maka akan sulit untuk memberantas pendanaan terorisme dan kejahatan lainnya karena mereka dengan leluasa menggunakan jaringan internet yang dipakai oleh Bitcoin Exchange dan websites trading Bitcoin platform untuk melakukan kejahatan dan tidak ada kewajiban bagi Bitcoin Exchange untuk melaporkan setiap transaksi yang mencurigakan serta tidak ada kewajiban untuk menerapkan Know Your Customer (KYC). Sehingga, selama pemerintah Indonesia tidak mengakui adanya Bitcoin, maka penerapan KYC tidak ada artinya sepanjang belum diatur oleh pihak yang berwenang di Indonesia.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait