Lebih Dari 50 Persen Calon Hakim Ad hoc Pengadilan Korupsi Tidak Lulus Tes Tertulis
Utama

Lebih Dari 50 Persen Calon Hakim Ad hoc Pengadilan Korupsi Tidak Lulus Tes Tertulis

Jumlah calon hakim ad hoc korupsi makin mengerucut. Dari 188 yang lolos seleksi administrasi, kini tinggal 88 orang. Mereka yang lolos harus melalui dua tahapan lagi. Siapa saja yang lolos?

Mys
Bacaan 2 Menit
Lebih Dari 50 Persen Calon Hakim <i>Ad hoc</i> Pengadilan Korupsi Tidak Lulus Tes Tertulis
Hukumonline
Mahkamah Agung mstikan hanya 88 orang dari 188 calon hakim pengadilan tindak pidana korupsi yang lolos ujian tertulis. Selebihnya 91 orang dinyatakan gagal, dan 9 orang tidak ikut ujian. Itu berarti lebih dari 50 persen calon dinyatakan gagal. Surat keputusan yang menyebutkan nama-nama yang lulus baru Sn sore ini (10/05) ditandatangani Ketua Panitia Seleksi Iskandar Kamil dan Koordinator Tim Plai Abdurrahman.

Untuk hakim tingkat pertama, mereka yang lolos antara lain anggota Komisi Konstitusi DR Bahder Johan Nasution dan DR Andi Muhammad Asrun. Dari kalangan advokat ada Hendra Yospin dan Merah Darwin. Untuk tingkat banding tercatat nama I Putu Gelgel, Jamiara Sidabutar, Yuswanto dan lain-lain. Sementara untuk tingkat kasasi, nama mantan hakim agung H. Zakir masih lolos berserta sejumlah nama lain seperti MS Lumme, Susilo Yuwono, Mohamad Syahperi dan Gatot Supramono. (Daftar nama-nama yang lolos dapat dilihat pada tabel).  

Nama C. Suruhen Ginting, yang semula menjadi persoalan karena mendaftar di dua tingkatan sekaligus akhirnya gagal mengikuti tahap selanjutnya. Sebelumnya, Panitia Seleksi sempat ‘kecolongan' karena meloloskan Ginting di dua tempat sekaligus.

Studi kasus

Menurut Suparno, kelulusan seseorang didasarkan pada penilaian atas jawaban mereka dalam ujian tertulis pada 1 Mei lalu. Dalam ujian tersebut, masing-masing peserta harus menjawab soal-soal mengenai korupsi, termasuk satu soal studi kasus.

Studi kasus yang diujikan adalah soal penggunaan dana APBD oleh kepala daerah dan anggota legislatif. Meskipun soal studi kasusnya sama, pertanyaan untuk masing-masing tingkatan (pertama, banding dan kasasi) calon berbeda-beda. Bobot nilai studi kasus adalah lima. Sementara untuk soal-soal essai lain bobotnya berbeda-beda.

Berdasarkan jawaban masing-masing peserta, maka dibuatlah batasan nilai terendah untuk lolos seleksi yaitu 147. Penilaian atas jawaban calon dan penentuan lulus tidaknya seseorang diputuskan oleh Tim Penilai yang terdiri dari empat orang hakim agung, yaitu DR Abdurrahman (koordinator), Abdul Kadir Mappong, Arbijoto dan Ida Gusti Ngurah Adyana.

emaenieni

Sebenarnya, jumlah yang lolos seleksi administrasi adalah 189 orang. Tetapi satu orang calon, yakni Kapusdiklat Kejaksaan Agung Mohammad Yamin, meninggal dunia beberapa hari sebelum ujian tertulis dilaksanakan.

Menurut Direktur Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung, Suparno, nama-nama yang lulus tes tertulis akan diumumkan secara resmi di media massa pada Rabu lusa. Menurut dia, mereka yang dinyatakan lolos masih harus mengikuti dua tahapan lagi, yakni tes psikologi dan wawancara.

Dari jumlah 88 yang lolos tersebut, 41 di antaranya merupakan calon hakim pengadilan tipikor tingkat pertama. Sementara untuk tingkat banding yang lolos berjumlah 17 orang dan tingkat kasasi 30 orang. Calon yang gagal pada tes tertulis untuk pengadilan tingkat pertama (43) dan kasasi (31), jumlahnya lebih banyak daripada yang lolos.

Tags: