Darmin mengatakan ekstensifikasi merupakan salah satu fokus program kerja Ditjen Pajak pada 2007. Latar belakang pelaksanaan program itu, sambung Darmin, selain untuk memperluas basis pajak, juga merupakan salah satu bentuk pelayanan prima dari Ditjen Pajak kepada calon pajak. Salah satu caranya dengan mendatangi calon wajib pajak untuk memberikan NPWP. Disamping itu, program ini dapat juga digunakan sebagai alat kontrol pemotongan pajak oleh pemberi kerja terhadap para karyawannya.
Untuk lebih efektifnya pelaksanaan program ekstensifikasi ini, Darwin merasa perlu dukungan perusahaan BUMN, misalnya: pemberian data direksi, komisaris, pemegang saham, dan karyawan.
Berdasarkan data Ditjen Pajak, program ekstensifikasi ini dilaksanakan dengan menggunakan dua pendekatan, yakni karyawan dan non karyawan. Untuk BUMN, diterapkan pendekatan karyawan. Dalam pendekatan ini, pemberian NPWP dilakukan melalui pemberi kerja atau bendaharawan pemerintah, termasuk di dalamnya adalah pemberian NPWP kepada pemegang saham atau pemilik, komisaris dan pengurus perusahaan.
Sementara itu, ditanya tanggapannya tentang program ekstensifikasi terhadap perusahaan BUMN, Menteri Negara (Menneg) BUMN Sofyan Djalil berjanji akan mendukung program ini. Dia bahkan akan mengumumkan kepada seluruh perusahaan BUMN tentang program ekstensifikasi yang dilakukan oleh Ditjen Pajak. Mantan Menkominfo ini juga berjanji untuk selalu mendorong BUMN mensosialisasikan kepada karyawan untuk memenuhi kewajiban perpajakannya, yang antara lain berupa pengisian surat pemberitahuan pajak (SPT).