Lebih Dari 200 Ribu Karyawan BUMN Belum Memilki NPWP
Berita

Lebih Dari 200 Ribu Karyawan BUMN Belum Memilki NPWP

Sebagian besar karyawan perusahaan-perusahaan BUMN diketahui belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Dirjen Pajak mengakui pelayanan NPWP yang tidak baik sebagai penyebabnya.

Sut
Bacaan 2 Menit
Lebih Dari 200 Ribu Karyawan BUMN Belum Memilki NPWP
Hukumonline

Setidaknya, gambaran tersebut tercermin dari data teranyar yang dikeluarkan Ditjen Pajak. Data itu menunjukkan, dari 271.552 jumlah karyawan BUMN di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP), baru sekitar 29.102 karyawan saja yang memiliki NPWP. Sisanya, sebanyak 242.450 orang belum memiliki NPWP.

 

Jadi, potensi penerimaan negara dari NPWP ini masih cukup besar, tutur Dirjen Pajak Darmin Nasution pada Peluncuran Ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan BUMN, di Gedung BRI I, Jakarta, Selasa (15/5). Sayangnya, Darmin tidak mau memprediksi target dari potensi penerimaan negara tersebut.  

 

Dikatakan Darwin, ada beberapa alasanya yang menyebabkan orang tidak memiliki NPWP. Umumnya, masyarakat atau wajib pajak tidak berkenan mendaftarkan diri sebagai wajib pajak, penambahan NPWP secara konvensional sangat tidak signifikan serta adanya tarif yang berbeda bagi wajib pajak ber-NPWP dan wajib pajak yang tidak ber-NPWP. Selain itu, pelayanan NPWP yang tidak tertangani secara baik juga menjadi penyebab utama orang malas mendaftarkan diri menjadi wajib pajak.

 

Padahal lanjut mantan Ketua Bapapam-LK ini, landasan hukum dari program pungutan (ekstensifikasi) NPWP ini sudah jelas. Setidaknya ada dua peraturan yang melandasi program itu. Pertama, UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2000. Lalu yang kedua, Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-16/PJ./2007 tertanggal 25 Januari 2007 tentang Pemberian NPWP orang pribadi yang berstatus sebagai pengurus, komisaris, pemegang saham/pemilik dan pegawai melalui pemberi kerja.

 

 

UU Nomor 6 Tahun 1983

Pasal 2

Setiap Wajib Pajak wajib mendaftarkan dirinya pada Direktorat Jenderal Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak.

 

 

Darmin mengatakan ekstensifikasi merupakan salah satu fokus program kerja Ditjen Pajak pada 2007. Latar belakang pelaksanaan program itu, sambung Darmin, selain untuk memperluas basis pajak, juga merupakan salah satu bentuk pelayanan prima dari Ditjen Pajak kepada calon pajak. Salah satu caranya dengan mendatangi calon wajib pajak untuk memberikan NPWP. Disamping itu, program ini dapat juga digunakan sebagai alat kontrol pemotongan pajak oleh pemberi kerja terhadap para karyawannya.

 

Untuk lebih efektifnya pelaksanaan program ekstensifikasi ini, Darwin merasa perlu dukungan perusahaan BUMN, misalnya: pemberian data direksi, komisaris, pemegang saham, dan karyawan.

 

Berdasarkan data Ditjen Pajak, program ekstensifikasi ini dilaksanakan dengan menggunakan dua pendekatan, yakni karyawan dan non karyawan. Untuk BUMN, diterapkan pendekatan karyawan. Dalam pendekatan ini, pemberian NPWP dilakukan melalui pemberi kerja atau bendaharawan pemerintah, termasuk di dalamnya adalah pemberian NPWP kepada pemegang saham atau pemilik, komisaris dan pengurus perusahaan.

 

Sementara itu, ditanya tanggapannya tentang program ekstensifikasi terhadap perusahaan BUMN, Menteri Negara (Menneg) BUMN Sofyan Djalil berjanji akan mendukung program ini. Dia bahkan akan mengumumkan kepada seluruh perusahaan BUMN tentang program ekstensifikasi yang dilakukan oleh Ditjen Pajak. Mantan Menkominfo ini juga berjanji untuk selalu mendorong BUMN mensosialisasikan kepada karyawan untuk memenuhi kewajiban perpajakannya, yang antara lain berupa pengisian surat pemberitahuan pajak (SPT). 

Tags: