Leasing Masih Bisa Tarik Kendaraan Debitur Macet dengan Catatan
Utama

Leasing Masih Bisa Tarik Kendaraan Debitur Macet dengan Catatan

Maksud dari putusan MK adalah menuntut agar kontrak fidusia dapat dibangun secara benar, baik dari sisi formil maupun dari segi substansi.

Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

 

Oleh karena itu, Firman menilai putusan MK ini sebenarnya memitigasi risiko. Secara hukum yang bisa dilakukan adalah proses yang cepat. “Jadi proses cepat itu ada kaitannya dengan biaya. Makin lama makin besar biayanya. Karena itu, parate eksekusi adalah hukum yang bersifat eksklusif. Jadi putusan MK sama sekali tidak menghilangkan parate eksekusi,” kata Firman. 

 

Chairman Infobank Institute, Eko B. Suprianto, mengatakan lewat putusan MK ini pihak leasing akan lebih hati-hati dalam mengeksekusi hak fidusianya. Selain itu, sudah seharusnya leasing lebih selektif dalam memberikan pembiayaan dengan jalan menaikan down payment dan memperketat manajemen risikonya. 

 

“Hal ini dilakukan agar terhindar dari jebakan debitur yang tidak mau membayar utangnya, tapi tetap ingin menguasai kendaraan yang belum lunas dibayar,” ujar Eko.

 

Selama ini, model bisnis perusahaan pembiayaan hanya mengandalkan uang muka dengan jaminan BPKB atas nama debitur. Permasalahan muncul kemudian hari ketika debitur tidak membayar angsuran. Hal ini dalam jangka panjang akan menghambat laju industri multifinance.

 

Menurut Eko, jika hal tersebut terjadi maka akan mengganggu industri yang lain. Industri yang berhubungan dengan otomotif akan terkena imbas. Efek lainnya akan berdampak ke sektor perbankan yang selama ini telah memberikan kredit.  

 

Menurut Bambang, total aset industri multifinance di Indonesia tumbuh sebesar 2,77 persen pada Juni 2019. Total aset pada Juni 2018 tercatat Rp 499,3 triliun, sementara pada Juni 2019 sebesar Rp 513,2 triliun. Sementara non performing financing (NPF) perusahaan multifinance masih terjaga, yaitu pada kisaran 2,75%-2,89%.

 

Tags:

Berita Terkait