Leasing Masih Bisa Tarik Kendaraan Debitur Macet dengan Catatan
Utama

Leasing Masih Bisa Tarik Kendaraan Debitur Macet dengan Catatan

Maksud dari putusan MK adalah menuntut agar kontrak fidusia dapat dibangun secara benar, baik dari sisi formil maupun dari segi substansi.

Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

 

Terkait hal ini, advokat yang juga pengamat keuangan, Firman Wijaya mengatakan putusan MK ini secara ekspresif verbis memberikan sebuah panduan kepada perjanjian fidusia jika kreditur ingin melakukan parate eksekusi. Menurut Firman, MK sama sekali tidak melakukan perubahan terhadap makna cedera janji sebagaimana yang diatur dalam Pasal 15 ayat 3 UU Jaminan Fidusia. 

 

(Baca: Pasca Putusan MK, Pengaturan Jaminan Fidusia Perlu Ditata Ulang)

 

Firman mengatakan sudah seharusnya jika kreditur dan debitur menandatangani sebuah perjanjian fidusia maka kedua belah pihak harus tunduk dengan maksud yang diatur dalam perjanjian tersebut. “Saat itu ditandatangani, maka seharusnya dia sudah tunduk dengan maksud yang ada dalam perjanjian fidusia itu,” ujar Firman. 

 

Untuk itu, Firman menilai maksud dari putusan MK ini adalah menuntut agar kontrak fidusia dapat dibangun secara benar, baik dari sisi formil maupun dari segi substansi. Dengan begitu tidak muncul lagi adanya pihak yang tidak puas di kemudian hari jika saja terjadi eksekusi jaminan secara langsung oleh kreditur terhadap debitur yang macet mengangsur.

 

Soal parate eksekusi dalam perjanjian fidusia, Firman menilai hal ini sudah merupakan sesuatu yang dirancang oleh para pembuat undang-undang agar iklim usaha di sektor pembiayaan yang selama ini memberikan kontribusi terhadap ekonomi. Menurutnya, pertumbuhan ekenomi dapat berjalan secara akseleratif lewat proses eksekusi jaminan lewat mekanisme yang sederhana.

 

“Dengan pembiayaan dan kontribusi terhadap perekonomian yang tinggi, fidusia dirancang oleh pembuat UU sebagai sebuah lembaga yang bisa melangsungkan hubungan yang sederhana antara debitur-kreditur,” terang Firman.

 

Ia menjelaskan dalam kontrak fidusia, ekesekusi jaminan secara langsung merupakan hal yang juga disepakati oleh kreditur maupun debitur. Hal ini menurut Firman merupakan mekanisme yang legal secara hukum karena secara ekonomi cost dan benefit dari berperkara di pengadilan negeri tidak cukup seimbang dengan nilai yang diperjanjikan dalam kontrak fidusia. 

 

“Dalam konsep ekonomi, ada cost dan benefit. Kalau orang berperkara harus dicarikan konsep alternatif makanya ada yang namanya parate eksekusi,” terang Firman.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait