LBH Kampus Minta PERADI Buat Edaran
Berita

LBH Kampus Minta PERADI Buat Edaran

Ada yang masih mengandalkan surat kartu beracara dari Pengadilan Tinggi.

Mys
Bacaan 2 Menit

 

Kedua, selain mendapatkan izin dari PERADI, dosen dan paralegal LBH kampus wajib dibekali surat tugas dari kampusnya. Dengan demikian, dosen atau paralegal tersebut resmi mendapat tugas dari almamaternya. Cara ini bisa mengurangi potensi penyimpangan oleh dosen yang bukan advokat dan membela klien tanpa sepengetahuan LBH kampus.

 

Sebenarnya, tidak semua dosen terhambat menjalankan praktik advokat. Sebagian karena sudah mengantongi izin advokat dari PERADI. Malah seorang dosen menunjukkan kartu izin praktik yang dikeluarkan pengadilan tinggi. “Kartu ini baru saya perbarui,” kata dosen hukum pidana itu.

 

Menanggapi permintaan Sudaryono dan kawan-kawan, Ketua Umum DPN PERADI Otto Hasibuan menyatakan tak berkeberatan asalkan memenuhi syarat. PERADI, kata dia, sudah lama menggagas agar dosen-dosen dan mahasiswa di LBH kampus di-endorse oleh advokat. “Saya setuju dan boleh asalkan di-endorse oleh advokat,” kata Otto.

Tags:

Berita Terkait