Sebelumnya, dalam keterangan pers, Jumat (29/7/2022) lalu, Kominfo menegaskan Peraturan Menteri Kominfo No.10 Tahun 2021 atas Perubahan Peraturan Menkominfo No.5 Tahun 2020, tidak memberikan kewenangan bagi Kominfo untuk secara bebas mengakses percakapan pribadi masyarakat.
Kominfo menerangkan pengaturan pemberian akses sistem dan dokumen elektronik dalam Peraturan Menteri Kominfo 5/2020 hanya dapat dilakukan untuk keperluan penegakan hukum pidana dan pengawasan dengan syarat yang diatur ketat antara lain harus menyertakan penetapan pengadilan, dan dasar kewenangan yang sah saat melakukan permohonan akses kepada PSE.
Ketentuan pemberian akses dalam Peraturan Menkominfo 5/2020 merupakan ketentuan pelaksana dari UU No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) beserta perubahannya bukan ketentuan yang serta merta baru dan muncul begitu saja dalam Peraturan Menkominfo 5/2020.
Mengenai isu pendaftaran PSE mengancam hak-hak sipil masyarakat adalah tidak tepat. Kebijakan pendaftaran PSE ini merupakan upaya awal dalam menghadirkan ekosistem digital yang lebih akuntabel. “Melalui kewajiban pendaftaran PSE, Pemerintah berupaya untuk semakin melindungi hak-hak masyarakat sebagai pengguna sistem elektronik,” klaimnya.
Misalnya, dalam hal terjadi kasus pornografi anak dalam suatu PSE, jika PSE tersebut sudah terdaftar, Pemerintah sesuai Peraturan Menkominfo 5/2020 dapat menghubungi penanggung jawab PSE yang terdaftar untuk segera melakukan tindakan yang diperlukan, antara lain pemutusan akses, hingga fasilitasi upaya penegakan hukum terhadap konten pornografi anak yang dimaksud.