LBH Jakarta: 2012 Tahun Kriminalisasi Pekerja
Berita

LBH Jakarta: 2012 Tahun Kriminalisasi Pekerja

Banyak pekerja yang dikriminalisasi karena menuntut haknya.

ADY
Bacaan 2 Menit

Untuk PHK, kasus yang ditangani sepanjang 2012 mencapai 74 kasus dengan 4.680 pencari keadilan. Terkait hak normatif ada 44 kasus dengan 475 pencari keadilan dan pemberangusan serikat pekerja ada tiga kasus dengan 2.835 pencari keadilan. Untuk kasus menyangkut kriminalisasi pengurus serikat pekerja yang ditangani LBH Jakarta ada 4 kasus.

Mayong mengingatkan, dalam menangani kasus ketenagakerjaan, pada satu kasus terdapat lebih dari satu jenis pelanggaran. LBH Jakarta menyebutnya dengan pelanggaran hak atau kejahatan berlapis. Contohnya, kasus PHK 1.300 pekerja perusahaan yang memproduksi sepatu kualitas ekspor di Tangerang. Awalnya ribuan pekerja itu hak normatifnya tak dipenuhi pengusaha, lalu pekerja membentuk serikat pekerja. Saat memperjuangkan hak-haknya lewat serikat pekerja, ribuan pekerja itu di-PHK dan dikriminalisasi.

Pada kesempatan yang sama, advokat publik LBH Jakarta, Pratiwi, mengatakan lemahnya pengawas ketenagakerjaan menyebabkan hak pekerja kerap dilanggar. Tanpa adanya tindakan tegas dari aparat berwenang, Tiwi mengatakan pelanggaran itu akan terus terjadi. Ujungnya, pekerja harus memperjuangkan haknya sampai proses persidangan di pengadilan hubungan industrial (PHI).

Padahal, selama ini LBH Jakarta berupaya menghindari mekanisme penyelesian perselisihan ketenagakerjaan di PHI. Pasalnya, prosesnya berbelit dan pekerja kerap terjebak dalam ketidakpastian hukum. "Peran pengawas ketenagakerjaan tak berfungsi," ujarnya.

Untuk membenahi kebijakan pemerintah di bidang ketenagakerjaan dalam rangka menjamin hak-hak pekerja, LBH Jakarta menerbitkan rekomendasi untuk pemerintah di tingkat pusat dan daerah. Yaitu menuntut pemerintah menegakkan hukum ketenagakerjaan atas pelanggaran hak-hak normatif pekerja yang dilakukan pengusaha. Juga merekomendasikan pemerintah menghapus sistem outsourcing dengan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang.

Untuk meningkatkan kualitas dinas tenaga kerja (Disnaker), LBH Jakarta mengimbau pemerintah untuk membangun sistem yang dapat mencegah penyelewengan kekuasaaan aparat Disnaker. Misalnya, melakukan audit kerja dan melaporkan kinerja disnaker kepada publik minimal setahun sekali. Tak kalah penting pemerintah didesak untuk tidak mengalihkan laporan pelanggaran hak yang diadukan pekerja menjadi perselisihan hubungan industrial.

Sebelumnya, Dirjen Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan, Mudji Handaya, mengaku masih terdapat kelemahan dalam kinerja pengawas ketenagakerjaan. Dia berjanji akan berupaya untuk membenahi berbagai kelemahan yang ada. Dia menegaskan, jika terdapat pengawas ketenagakerjaan yang tidak melakukan perannya dengan baik di lapangan maka masyarakat harus aktif melaporkannya ke Kemenakertrans.

Menurut Mudji, tindakan serius dapat diambil untuk memberi peringatan kepada petugas pengawas ketenagakerjaan yang bersangkutan. “Laporkan ke saya,” ujarnya dalam acara diskusi tentang revisi UU Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) yang diselenggarakan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) di Jakarta, Rabu (19/12).

Tags:

Berita Terkait