Layanan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah Secara Elektronik
Terbaru

Layanan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah Secara Elektronik

Surat keterangan pendaftaran tanah dapat diajukan dalam rangka sertifikat hilang, lelang, atau kegiatan lainnya yang membutuhkan informasi pertanahan. Dalam lelang, keperluan dibedakan sesuai jenis lelang.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit

e. Membuat pernyataan bahwa isian data telah sesuai dan bertanggung jawab sepenuhnya atas penggunaan data yang diakses.

3. Untuk permohonan layanan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah secara elektronik yang diajukan secara langsung, pemohon menyerahkan dokumen persyaratan kepada petugas di loket kantor Pertanahan dan akan diproses.

4. Setelah diproses selanjutnya dilakukan pembayaran paling lambat tiga hari sejak perintah setor pembayaran.

5. Status pembayaran akan memuat tentang nomor NTPN, tanggal pembayaran, jumlah pembayaran, nama wajib bayar, kode billing, tanggal kode billing, kadaluarsa kode billing.

6.    Setelah pembayaran terkonfirmasi maka pemrohonan dapat di proses di kantor Pertanahan.

7. Apabila kelengkapan berkas sudah dianggap cukup, maka pejabat berwenang akan mengesahkan hasil layanan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah secara elektronik menggunakan tanda tangan elektronik pejabat yang berwenang.

8. Jika didapati ada perbedaan data pribadi dengan sertifikat, maka dapat mengajukan konfirmasi secara langsung ke kantor Pertanahan setempat.

Tags:

Berita Terkait