Layanan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah Secara Elektronik
Terbaru

Layanan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah Secara Elektronik

Surat keterangan pendaftaran tanah dapat diajukan dalam rangka sertifikat hilang, lelang, atau kegiatan lainnya yang membutuhkan informasi pertanahan. Dalam lelang, keperluan dibedakan sesuai jenis lelang.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) merupakan informasi tertulis yang memuat data fisik dan data yuridis mengenai sebidang tanah yang ada pada peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur, dan buku tanah yang terbuka untuk umum.

Dalam mewujudkan indikator registering property, pemerintah menerbitkan Petunjuk Teknis No.5/Juknis-100.HK.02/VIII/2021 tentang Layanan Informasi Pertanahan dan Tata Ruang Secara Elektronik.

Surat keterangan pendaftaran tanah dapat diajukan dalam rangka sertifikat hilang, lelang, atau kegiatan lainnya yang membutuhkan informasi pertanahan. Dalam lelang, keperluan dibedakan sesuai jenis lelang.

Baca Juga:

Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No.213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, yang meliputi:

1.      Lelang eksekusi, yang terdiri dari:

a.  Lelang eksekusi panitia urusan piutang negara

b.  Lelang eksekusi pengadilan

c.  Lelang eksekusi pajak

d. Lelang eksekusi harta pailit

e. Lelang eksekusi Pasal 6 UUHT

f. Lelang eksekusi benda sitaan Pasal 45 KUHAP

g. Lelang eksekusi benda sitaan Pasal 271 UU KUHAP

h. Lelang eksekusi benda sitaan Pasal 94 UU No.31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer

i. Lelang eksekusi jaminan fidusia, barang temuan, gadai

j.   Lelang eksekusi barang yang dinyatakan tidak dikuasai atau barang yang dikuasai negara eks kepabeanan dan cukai

k. Lelang eksekusi barang rampasan, barang bukti tindak pidana kehutanan, dan barang sitaan tindak pidana korupsi

Sementara lelang non eksekusi baik wajib maupun sukarela, di antaranya lelang aset properti eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), lelang harta peninggalan Tidak Terurus dan Harta Kekayaan Orang yang Dinyatakan Tidak Hadir, lelang barang milik BUMN/BUMD, lelang barang milik bank dalam likuidasi, lelang barang milik perwakilan negara asing, lelang barang milik perorangan atau badan usaha swasta, dan lelang non eksekusi lainnya.

Dalam layanan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) secara elektronik tetap dapat dilakukan terhadap hak atas tanah yang telah dihapus, jangka waktunya sudah berakhir, dibatalkan atau dilepaskan haknya.

Dalam permohonan layanan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) secara elektronik dapat dilaksanakan sebagai berikut:

1. Permohonan secara elektronik dapat diajukan oleh PPAT, perorangan, badan hukum, instansi pemerintah melalui layanan aplikasi Mitra Kementerian. Sedangkan pemohon yang tidak terdaftar dalam aplikasi Mitra Kementerian dapat diajukan langsung dengan mendatangi kantor Pertanahan setempat.

2. Untuk layanan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah secara elektronik yang diajukan melalui aplikasi Mitra Kementerian. Dapat melakukan cara berikut:

a. Permohon memasukan data sesuai sertifikat antara lain provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa, dan nomor hak.

b. Pemohon memasukkan data validasi dapat berupa NIB, nomor seri sertifikat atau nomor surat ukur.

c. Untuk lelang eksekusi Pasal 6 UUHT, pemohon wajib mengunggah hasil scan sertifikat asli.

d.  Pemohon mengunggah hasil scan dokumen pendukung persyaratan lainnya seperti surat kehilangan kepolisian, surat sita pengadilan, surat tugas atau dokumen pendukung lainnya.

e. Membuat pernyataan bahwa isian data telah sesuai dan bertanggung jawab sepenuhnya atas penggunaan data yang diakses.

3. Untuk permohonan layanan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah secara elektronik yang diajukan secara langsung, pemohon menyerahkan dokumen persyaratan kepada petugas di loket kantor Pertanahan dan akan diproses.

4. Setelah diproses selanjutnya dilakukan pembayaran paling lambat tiga hari sejak perintah setor pembayaran.

5. Status pembayaran akan memuat tentang nomor NTPN, tanggal pembayaran, jumlah pembayaran, nama wajib bayar, kode billing, tanggal kode billing, kadaluarsa kode billing.

6.    Setelah pembayaran terkonfirmasi maka pemrohonan dapat di proses di kantor Pertanahan.

7. Apabila kelengkapan berkas sudah dianggap cukup, maka pejabat berwenang akan mengesahkan hasil layanan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah secara elektronik menggunakan tanda tangan elektronik pejabat yang berwenang.

8. Jika didapati ada perbedaan data pribadi dengan sertifikat, maka dapat mengajukan konfirmasi secara langsung ke kantor Pertanahan setempat.

Tags:

Berita Terkait