Larangan Terima Parsel untuk Peradilan Bersih
Berita

Larangan Terima Parsel untuk Peradilan Bersih

Demi menjaga indepedensi peradilan.

ASH
Bacaan 2 Menit

Dalam surat itu, disebutkan setiap warga dalam lingkungan MA dan pengadilan di bawahnya, dilarang memberi parsel kepada pejabat MA dan pimpinan pengadilan serta pimpinan unit kerja lainnya. Baik berupa karangan bunga, bingkisan makanan atau barang berharga lainnya. MA akan mengenakan sanksi disiplin bagi pelanggar surat edaran ini, baik pemberi maupun penerima.

SEMA Ini bukan surat edaran yang pertama kali melarang pemberian dan penerimaan parsel di lingkungan pengadilan. Sebelumnya, MA mengeluarkan SEMA No 9 Tahun 2010 yang berisi hal yang sama. “SEMA No. 2 Tahun 2013, sama dengan SEMA Tahun 2010,” tambahnya.

Terpisah, Komisioner KY Imam Anshori Saleh menyambut baik karena menerima parsel bisa dikatakan gratifikasi (pemberian) juga. Secara umum, ketentuan larangan gratifikasi sudah diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, artinya MA hanya mempertegas undang-undang yang ada.

“Larangan menerima gratifikasi kan untuk pejabat negara, jadi dari siapapun parsel itu larangan gratifikasi itu tetap berlaku, bagi mereka yang terlanjur menerima wajib melaporkan ke KPK,” ujarnya Imam menjelaskan.     

Namun, yang terpenting bagaimana mengawasi praktiknya aturan itu di lapangan. “Ini diperlukan kesadaran dan komitmen para pejabat MA dan pimpinan pengadilan untuk berani menolak pemberian parsel,” sarannya.

Koordinator Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI FHUI) Choky Ramadhan mengkritik isi SEMA lantaran larangan terima parsel itu hanya ditujukan bagi pejabat MA dan pimpinan pengadilan. “Dari judulnya saja larangan itu hanya diperuntukan bagi pejabat MA dan pimpinan pengadilan, bisa saja hakim biasa tidak dilarang terima parsel,” kata Choky.    

Dia pun mengaku ragu bahwa SEMA itu mengatur larangan pejabat MA dan pimpinan parsel dari luar lingkungan peradilan. “Ada baiknya ketentuan itu ditegaskan juga dalam SEMA itu termasuk larangan bagi hakim menerima parsel agar tidak multitafsir dan mencegah penyimpangan.”  

Tags: