Larangan Polri Berbisnis Harus Dipertegas
Berita

Larangan Polri Berbisnis Harus Dipertegas

Perlu ada perubahan peraturan perundang-undangan yang melarang secara tegas anggota polri tak boleh berbisnis sama sekali. Lalu bagaimana dengan keluarga mereka?

Ali
Bacaan 2 Menit
Larangan POLRI berbisnis harus dipertegas. Foto: Sgp
Larangan POLRI berbisnis harus dipertegas. Foto: Sgp

Pemberitaan sebuah majalah terbitan ibukota terkait rekening para perwira tinggi kepolisian sempat menggegerkan. Isinya soal rekening yang jumlahnya fantastis milik para perwira kepolisian. Bahkan, salah seorang Perwira Tinggi mempunyai uang senilai Rp95 miliar dalam rekening. Namun, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Ito Sumardi mengatakan uang tersebut berasal dari kegiatan bisnis yang sah dan tidak melanggar hukum.

 

Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho berpendapat lain. Menurutnya,i tak ada bisnis yang halal bagi para perwira kepolisian. Pasalnya, peraturan perundang-undangan menyatakan anggota kepolisian tidak boleh melakukan bisnis yang terkait dengan pekerjaannya. “Mereka dilarang berbisnis,” ujarnya di Jakarta, Rabu (30/6).

 

Emerson menunjuk Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai dasar hukumnya. Pasal 5 huruf f PP tersebut menyebutkan ‘Dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dilarang: memiliki saham atau modal dalam perusahaan yang kegiatan usahanya berada dalam ruang lingkup kekuasaannya’.

 

Menurut Emerson, semua kegiatan usaha atau bisnis tentunya berkaitan dengan lingkup kekuasaan polisi yang bersinggungan dengan masyarakat. “Mereka bisa berbisnis kan karena pekerjaannya sebagai polisi,” tuturnya. Karenanya, Emerson meminta agar Satgas Pemberantasan Mafia Hukum atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut rekening perwira tinggi polri tersebut.

 

Direktur Eksekutif Institute for Defense Security and Peace Studies (IDSPS) Mufti Makarim mengatakan setelah pemisahan antara Tentara Nasional Indonesia (TNI) dengan Polri memang terdapat perlakuan yang berbeda. Anggota TNI, dalam UU yang mengaturnya, ditegaskan tak boleh berbisnis sama sekali.

 

Sedangkan anggota Polri, lanjut Mufti, tak ada aturan yang secara tegas melarang. Sehingga, banyak yang menafsirkan anggota polri boleh berbisnis dalam hal di luar lingkup kekuasannya. Mufti meminta agar peraturan perundang-undangan yang ada dapat direvisi sehingga memuat aturan yang lebih tegas terhadap pelarangan berbisnis tersebut. “Memang perlu ada revisi,” tuturnya.    

 

Namun, apakah pelarangan secara tegas bagi anggota polri untuk berbisnis sudah cukup untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan di kepolisian? Beberapa anggota polri memang tak berbisnis, tetap bisnis mereka dijalankan oleh keluarga mereka.

 

Dalam kasus rekening Perwira Tinggi Polri ini, Ito Sumardi juga menuturkan bahwa bisnis tersebut legal karena dijalankan oleh keluarga perwira tinggi tersebut. “Ada bukti-buktinya. Apa semua orang tidak boleh punya usaha. Kalau keluarganya punya bukti usaha dan bisa dibuktikan maka hal itu tidak masalah,” ujarnya seperti dikutip dari Antara.

 

Emerson mengatakan latar belakang keluarga si anggota polri tersebut bisa menjadi faktor penilai apakah bisnis itu tersebut legal atau ilegal. “Kita kan bisa lihat apakah mereka berasal dari keluarga bisnis atau tidak,” pungkasnya.

Tags: