ICW Ragukan Metode Klarifikasi Polri terhadap Gratifikasi Pati
Berita

ICW Ragukan Metode Klarifikasi Polri terhadap Gratifikasi Pati

Desak KPK selidiki perbedaan rekening dan kekayaan yang dimiliki Pati.

Inu/Nov
Bacaan 2 Menit
Mabes Polri tersandung rekening perwira tinggi yang mencurigakan. <br> Foto: Sgp
Mabes Polri tersandung rekening perwira tinggi yang mencurigakan. <br> Foto: Sgp

Klarifikasi Markas Besar Polri terhadap rekening Rp95 miliar milik seorang perwira tinggi mengundang tanya Indonesia Corruption Watch (ICW). Pasalnya, Mabes Polri menyatakan rekening tersebut legal karena diperoleh dengan cara sah.

 

Sementara, dari laporan kekayaan Pati berinisial BG, menyatakan hanya memiliki harta sebanyak Rp4,684 miliar. "Jika rekening tersebut legal, seharusnya Mabes Polri memerintahkan pada BG untuk melaporkan penambahan tersebut," tutur Koordinator ICW, Danang Widoyoko usai melaporkan rekening Pati Polri itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (9/6).

 

Danang menguraikan, BG melaporkan kekayaan terakhir pada 10 Maret 2009. Sedangkan menurut pasal 5 angka 3 UU No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme menyatakan setiap penyelenggara negara meliputi; pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pada bagian penjelasan, pejabat yang memiliki fungsi strategis termasuk kepolisian. "Sehingga ada kewajiban untuk melaporkan kekayaan," urai Danang.

 

Dia menambahkan, dalam laporan kekayaan BG, sejumlah rekening tersebut tidak tercantum. Juga tidak tercatat dalam bentuk penambahan kekayaan. Sedangkan ICW memiliki data dari masyarakat, memiliki data transaksi sejak 2005-2009.

 

Peneliti ICW Tama S Langkun menyatakan, berdasarkan data yang dimiliki lembaga itu, ada beberapa transaksi sebesar Rp10 miliar diterima dari dua perusahaan. "Selain itu ada juga dari perorangan," urainya.

Halaman Selanjutnya:
Tags: