Larangan Ekspor Mineral Perlu Peraturan Pemerintah
Berita

Larangan Ekspor Mineral Perlu Peraturan Pemerintah

Tidak ada revisi kadar minimum ekspor hasil olahan dari pemurnian.

KAR
Bacaan 2 Menit

Sementara itu, sebelumnya Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Thamrin Sihite, menambahkan ketentuan batasan ekspor mineral sudah memperhitungkan kemampuan industri dalam negeri dan kebutuhan pasar internasional. Kendati demikian, menurut Thamrin, pihaknya akan tetap mendiskusikan masalah batasan kandungan ekspor mineral untuk diatur di PP atau tetap di Permen.

"Kami akan diskusikan dengan Menteri Perekonomian, apakah itu tetap di Permen  atau di PP," ujarnya.

Menteri ESDM, Jero Wacik, menegaskan saat ini pihaknya tengah melakukan usaha keras untuk melaksanakan Undang-undang Minerba. Jero menyebutkan, hingga saat ini sudah tiga puluh persen kesiapan pelaksanaan undang-undang tersebut. Jero menambahkan, nantinya perusahaan tambang yang tidak bisa atau belum mampu membuat smelter bisa mengirim hasil tambangnya ke perusahaan yang sudah membuat smelter.

"Sekarang sudah 30 persen yang siap, ini kita kebut. Makin cepat makin baik. Sekarang dengan adanya UU ini, perusahaan juga akan kebut itu," tambahnya.

Jero optimistis pengusaha tambang mineral serentak akan mengikuti pemberlakuan larangan ekspor mineral. Jero mengakui, pengusaha akan gelisah pada tahap awal pemberlakukan undang-undang itu. Namun ke depan, dirinya yakin, pengusaha akan mengikuti pemberlakuan undang-undang tersebut. Selain itu, pembangunan smelter juga semakin cepat dilakukan.

"Konsekuensi 12 Januari 2014 bagus bagi negeri, sementara akan gaduh tentu karena pengurangan ekspor, awalnya ada perusahaan kelabakan," katanya.

Tags:

Berita Terkait