Laporan Tahunan Pertama Pengadilan Tipikor
Berita

Laporan Tahunan Pertama Pengadilan Tipikor

Mengikuti jejak MA, Pengadilan Tipikor meluncurkan Laporan Tahunan 2006. Seperti apa isi laporan tahunan yang pertama ini?

CRN
Bacaan 2 Menit

 

Meski berkedudukan di Jakarta, namun Pengadilan Tipikor mempunyai yurisdiksi untuk menerima dan memutus perkara korupsi di seluruh Indonesia yang diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

 

Pada perkembangannya, keberadaan Pengadilan Tipikor akan mengalami perubahan. Sesuai putusan Mahkamah Konstitusi  (MK) Nomor 012-016-019/PUU-IV/2006 tanggal 19 Desember 2006, Pengadilan Tipikor harus dibentuk dengan UU tersendiri, paling lambat tiga tahun sejak dikeluarkannya putusan MK itu.

 

SDM

Sesuai UU, majelis hakim dalam perkara korupsi di Pengadilan Tipikor terdiri dari lima orang. Dua diantaranya hakim karir. Sedangkan tiga lainnya adalah hakim ad-hoc. Hakim karir Pengadilan Tipikor ditunjuk langsung oleh Ketua Mahkamah Agung. Sedangkan hakim ad-hoc diangkat oleh Presiden berdasarkan rekomendasi Ketua MA.  Dari 20 orang hakim Pengadilan yang ada saat ini, sebelas orang diantaranya adalah hakim karir. Sedangkan sembilan orang lainnya adalah hakim ad-hoc.

 

Tak hanya hakim, untuk membantu majelis hakim Pengadilan Tipikor enam orang panitera pengganti juga telah ditunjuk Ketua MA. Meski penunjukannya bersifat khusus, namun pada kenyataannya keenam orang itu tak hanya bertugas membantu perkara korupsi di Pengadilan Tipikor saja, melainkan juga membantu perkara lainnya di PN Jakarta Pusat. 

 

Anggaran dan teknologi

Karena kedudukannya yang berada di bawah PN Jakarta Pusat, angaran Pengadilan Tipikor (dan pengadilan-pengadilan khusus lainnya) juga bersumber pada anggaran yang diterima PN Jakarta Pusat. Artinya, tak ada anggaran khusus yang disediakan untuk pengadilan-pengadilan khusus ini. Namun, seiring dengan didbentuknya pengadilan-pengadilan khusus itu, anggaran PN Jakarta Pusat juga dinaikan secara keseluruhan setiap tahunnya.  

 

Di tahun 2003, total anggaran yang diterima PN Jakarta Pusat berjumlah Rp1.967.870.000. Jumlah ini meningkat menjadi Rp2.303.700.000 di tahun 2004. Peningkatan serupa juga terhadi di tahun 2006 yang mencapai Rp15.694.003.000 atau sesuai anggaran yang dimohonkan PN Jakarta Pusat sebelumnya.

 

Adanya peningkatan jumlah anggaran, juga berpengaruh terhadap peningkatan biaya lembur sebesar 40 persen serta biaya perawatan gedung dan perlengkapan. Dari anggaran yang diterima, sebagian besar diantaranya  dialokasikan untuk pos administrasi umum, yang mencakup belanja pegawai dan belanja barang.

Tags: