Laporan Keuangan Dua Kementerian Masih Disclaimer
Berita

Laporan Keuangan Dua Kementerian Masih Disclaimer

Namun, opini pada kementerian/lembaga (KL) secara keseluruhan menunjukkan peningkatan.

Yoz
Bacaan 2 Menit

 

Keempat, aset tetap yang dilaporkan dalam LKPP belum seluruhnya dilakukan IP, masih berbeda dengan laporan hasil IP dan belum didukung dengan pencatatan pengguna barang yang memadai. Kelima, masih ada pengendalian atas pelaksanaan IP aset KKKS dan aset eks BPPN belum memadai dan keenam ada anggaran belanja minimal sebesar Rp4,7 triliun digunakan untuk kegiatan yang tidak sesuai dengan klasifikasinya.

 

Untuk permasalahan pengelolaan PPh Migas, BPK merekomendasikan kepada pemerintah untuk memperbaiki mekanisme penagihan, menagih kekurangan PPh Migas dan mengupayakan amandemen atas klausul PSC yang belum memperhatikan penerapan tax treaty.

 

Sementara itu, untuk permasalahan hibah yang terus berulang, BPK merekomendasikan pemerintah untuk menertibkan administrasi hibah agar penerimaan hibah yang dilaporkan dalam LKPP dapat diyakini kelengkapan dan keakuratannya.

 

Tertib anggaran

Ditambahkan Hadi, masalah lain yang perlu mendapat perhatian adalah masalah pengelompokkan jenis belanja pada saat penganggaran yang tidak sesuai dengan kegiatannya. “Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan pemerintah untuk menertibkan klasifikasi belanja dalam penyusunan anggaran,” ujarnya.

 

Menurut Hadi, banyaknya permasalahan dalam pengelolaan barang milik negara menunjukkan belum optimalnya kinerja pemerintah selaku pengelola barang, apalagi masalah berulang selalu terjadi pada pengelolaan dan pencatatan aset tetap serta kelemahan pelaksanaan IP baik IP atas aset tetap, aset KKKS maupun aset eks BPPN.

 

“Pemerintah perlu menyempurnakan pencatatan dan pengelolaan aset tetap serta memperbaiki metode IP dan penatausahaan aset KKKS dan aset eks BPPN,” tegasnya.

 

Selain itu, ada lima permasalahan terkait ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan antara lain pertama, penagihan PBB Migas sebesar Rp19,3 triliun tidak sesuai UU PBB dan penetapannya tidak menggunakan data yang valid. Kedua, penyelesaian PPN DTP sebesar Rp11,28 triliun tidak menggunakan mekanisme sesuai UU PPN.

Halaman Selanjutnya:
Tags: