Lapindo dan Pemerintah Digugat Lagi
Berita

Lapindo dan Pemerintah Digugat Lagi

Kali giliran Walhi yang melayangkan gugatan. Berbeda dengan gugatan sebelumnya, fokus gugatan kali ini adalah pencemaran lingkungan. Strict liability didalilkan kembali.

CRI
Bacaan 2 Menit

 

Menurut Chalid berdasarkan Pasal 38 UU Lingkungan Hidup Walhi memiliki kewenangan alias legal standing sebagai organisasi lingkungan hidup demi kepentingan pelestarian fungsi lingkungan  hidup. Karena tidak mungkin lingkungan dapat bertindak sebagai manusia yang dapat mengajukan gugatan, tegasnya.

 

Aji membenarkan adanya asas tanggung jawab mutlak itu. Memang benar. Tapi jangan dilupakan, kalau dalam hukum nasional kita juga dikenal asas kausalitas (hubungan sebab akibat, red), tangkis Aji. Sampai saat ini, tambah Aji, pendapat ahli masih terbelah mengenai hubungan sebab akibat antara tindakan eksploitasi Lapindo dengan semburan lumpur panas. Ada yang menyatakan Lapindo sebagai trigger. Ada yang menyatakan ini adalah murni bencana. Karenanya kita harus tunggu putusan pengadilan. Aji membantah tudingan Chairil bahwaIni bukan bencana alam. Ini adalah bencana yang diakibatkan oleh manusia, dalam hal ini Lapindo..

 

Kalau dasar yang mereka gunakan adalah hukum lingkungan, secara faktual dapat kita lihat bahwa Lapindo langsung memberikan ganti rugi kepada masyarakat, dan perjanjian ganti rugi dengan pemilik lahan, ungkap Aji.

 

Seharusnya, lanjut Aji jika berdasarkan hukum lingkungan, masalah selesai karena yang penting dalam hukum lingkungan adalah pemulihan dan pembayaran ganti rugi. Jadi saya tidak tahu lagi apa yang diinginkan Walhi, keluh Aji.

 

Sebaliknya Aji justru salut kepada Lapindo yang tidak begitu saja melepaskan tanggung jawabnya. Sejak semburan terjadi, Lapindo sudah melakukan berbagai upaya untuk menanggulangi semburan dan mengeluarkan biaya yang tidak sedikit untuk membayar ganti rugi kepada masyarakat, ujarnya. Ditambahkannya, pada Desember 2006 lalu para pemegang saham Lapindo menegaskan siap menanggung segala kerugian yang terjadi hingga Rp. 4,2 triliun. Mereka siap menanggung biaya itu, tanpa terlebih dahulu ada putusan pengadilan yang memerintahkannya,.

 

Di sisi lain, Aji menyesalkan pemerintah yang terkesan melepaskan seluruh tanggung jawabnya kepada Lapindo. Padahal jika ditilik dalam asas hukum yang berlaku di negara manapun, termasuk UU Migas kita, seharusnya pemerintah melalui inspektur tambang terlebih dahulu yang berusaha untuk menangani kejadian seperti ini. Baru kemudian menagihnya kepada perusahaan swasta yang bertanggung jawab, tandas Aji.

 

Pasal 35 Ayat (1) selain diatur mengenai tanggung jawab mutlak perusahaan maupun penanggung jawabnya, disinggung juga mengenai kewajiban membayar ganti rugi secara langsung dan seketika saat terjadi pencemaran dan atau perusakan lingkungan.

Tags: