Lapindo dan Pemerintah Digugat Lagi
Berita

Lapindo dan Pemerintah Digugat Lagi

Kali giliran Walhi yang melayangkan gugatan. Berbeda dengan gugatan sebelumnya, fokus gugatan kali ini adalah pencemaran lingkungan. Strict liability didalilkan kembali.

CRI
Bacaan 2 Menit

 

Sedangkan  dalam pokok perkara, Walhi menuntut agar seluruh tergugat dengan segala usaha dan kemampuan fisik maupun finansial, menghentikan semburan lumpur, memperbaiki sarana dan prasarana fisik, sosial dan kemasyarakatan serta menanggulangi kerusakan lingkungan hidup sebagaimana awalnya sebelum terjadi semburan lumpur.

 

Walhi juga menuntut agar pengadilan memerintahkan seluruh tergugat untuk meminta maaf secara tertulis kepada masyarakat korban dan seluruh masyarakat Indonesia, imbuh Chalid Muhammad, Direktur Eksekutif Nasional Walhi.

 

Dihubungi terpisah, kuasa hukum Lapindo Aji Wijaya menyatakan kliennya siap menempuh setiap proses hukum. Mungkin mereka (Walhi, YLBHI dan Koalisi, red) melihat adanya kesalahan dalam konstruksi gugatan yang terdahulu di PN Jakarta Pusat. Sehingga mereka mengajukan gugatan lagi dengan mendudukan Lapindo sebagai tergugatnya. turut Aji.

 

Chairil Syah, kuasa hukum Walhi membantahnya. Menurut dia, gugatan ini berbeda dengan gugatan Tim Advokasi Korban Kemanusiaan Lumpur Panas Sidoarjo yang dimotori oleh YLBHI di PN Jakarta Pusat beberapa waktu lalu. Menurut Chairil gugatan sebelumnya itu lebih mengedapankan perbuatan melawan hukum oleh Lapindo karena lalai dalam menangani dampak semburan lumpur yang mengakibatkan terlanggarnya hak ekonomi, sosial dan budaya (Ekosob) masyarakat korban.

 

Sementara pada gugatan Walhi di PN Jakarta Selatan, lebih dikedepankan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerusakan lingkungan. Peraturan perundang-undangan yang dilanggar, menurut Chairil, antara lain, UU No 23 Tahun 1997 tentang Lingkungan Hidup, PP No 27 Tahun 1999 tentang Amdal, serta Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No 17 Tahun 2001 tentang Jenis-jenis Usaha Wajib Amdal.

 

Strict Liability

Chalid menegaskan Walhi meminta kepada pengadilan untuk menggunakan instrumen strict liability. Artinya kesalahan yang dilakukan oleh PT Lapindo Brantas tidak perlu dibuktikan (oleh penggugat, red) selama memenuhi unsur-unsur yang dipersyaratkan dalam kaidah lingkungan hukum Indonesia, ujar Chalid.

 

Strict liability alias tanggung jawab mutlak memang diatur dalam Pasal 35 UU Lingkungan Hidup. Disebutkan perusahaan yang menimbulkan dampak besar dan penting bagi lingkungan harus bertanggung jawab secara mutlak atas kerugian yang ditimbulkannya.

Tags: