Lantaran Tim Lima Berbeda dengan Panitia Seleksi Pimpinan KPK
Berita

Lantaran Tim Lima Berbeda dengan Panitia Seleksi Pimpinan KPK

Koalisi LSM mendesak agar Tim Lima dibubarkan. Selain karena lahir dari Perppu yang cacat, kerja Tim Lima juga tidak transparan. Sebaliknya, Tim Lima merasa tak wajib bekerja secara transparan karena kedudukannya berbeda dengan Panitia Seleksi.

Sam/IHW
Bacaan 2 Menit

 

Salah seorang anggota Tim Lima, Taufiequrachman Ruki tak membantah atau membenarkan tudingan Koalisi mengenai ketertutupan proses pemilihan Plt. Menurut dia kedudukan Tim Lima tak sama dengan Panitia Seleksi (Pansel) Pimpinan KPK yang diwajibkan untuk bekerja secara transparan kepada publik seperti yang diatur dalam UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK. Kami ini bukan Pansel, terang Ruki kepada wartawan di gedung Depkumham, Rabu (30/9).

 

Lebih jauh Ruki menerangkan bahwa proses pemilihan Plt yang digunakan Tim Lima adalah proses ‘scouting' dimana masing-masing anggota Tim berhak memilih calon Plt. Setelah itu, Tim kemudian akan mengerucutkan calon itu menjadi tiga nama untuk diajukan kepada presiden. Masak Anda tak percaya orang-orang pilihan Pak Buyung (Adnan Buyung Nasution) dan Pak Todung Mulya Lubis? Beliau berdua adalah orang yang kredibilitasnya tak perlu diragukan lagi.

 

Sekedar informasi, Perppu No 4/2009 secara eksplisit hanya menambahkan dua Pasal kedalam UU KPK yang mengatur tentang kewenangan Presiden mengangkat Plt dan jangka waktu tugas Plt. Tidak ada satu ketentuan pun dari Perppu yang mencabut salah satu pasal dari UU KPK. Termasuk Pasal 31 yang mengatur tentang proses pemilihan pimpinan KPK yang dilakukan secara transparan.

 

Bertemu Pegawai KPK

Pada hari yang sama, sejumlah pegawai KPK yang tergabung dalam Wadah Pegawai KPK menyambangi gedung Depkumham untuk bertemu Tim Lima. Kami datang untuk menyampaikan aspirasi pertemuan internal Wadah Pegawai KPK mengenai kriteria calon Plt pimpinan KPK kepada Tim Lima, kata Ketua Wadah Pegawai KPK, Johan Budi.

 

Johan menuturkan ada beberapa kriteria Plt yang dituntut oleh pegawai KPK. Siapapun Plt-nya, kami menuntut agar memenuhi empat kriteria, yaitu integritas, indepedensi, tahu roh pemberantasan korupsi oleh KPK dan tidak perlu lagi on the job training. Alhamdulillah ternyata kriteria Tim Lima tak jauh berbeda dengan yang kami punya, kata Johan yang juga Humas KPK itu.

 

Lebih lanjut Johan membantah kalau dalam pertemuan ini Wadah Pegawai KPK menuntut Plt dari lingkungan internal KPK. Yang jelas kami berharap Plt tidak perlu lagi on the job training. Kami tak mau menyimpulkan. Terserah Anda semua mau menyimpulkannya seperti apa.

Tags: