Lantaran Melarang Mogok Kerja, Direktur Perusahaan Dilaporkan ke Polisi
Berita

Lantaran Melarang Mogok Kerja, Direktur Perusahaan Dilaporkan ke Polisi

Perusahaan dianggap melakukan perbuatan tidak menyenangkan dan menghalang-halangi kebebasan berserikat.

CR-3
Bacaan 2 Menit

 

Penyidik Polda Metro Jaya kepada hukumonline membenarkan perihal laporan pekerja atas tindakan larangan berserikat yang dilakukan oleh Direktur Utama CV Abadi Jaya. Saat ini kita akan meminta second opinion dari ahli perburuhan dari UI yakni Prof. Aloysius Uwiyono, ujar penyidik singkat melalui sambungan telepon.

 

Sampai berita ini diturunkan, hukumonline belum berhasil menghubungi Farida Hanum, kuasa hukum perusahaan dalam perkara di PHI. Namun, seperti dikutip dalam surat repliknya, perusahaan menilai bahwa mogok kerja para pekerja sebenarnya tidak sah. Selain itu, perusahaan juga telah mengirimkan 2 kali panggilan yang ditempel di papan pengumuman kepada para pekerja tertanggal 29 Agustus dan 2 September 2008. Namun, para pekerja tak menghiraukan dan menolak untuk masuk kerja dengan alasan belum tercapai kesepakatan. Alhasil perusahaan menganggap pekerja telah mangkir dan mengundurkan diri.  

 

Berdasarkan cacatan hukumonline ada beberapa kasus tindak pidana di bidang ketenagakerjaan yang telah diproses. Sebut saja kasus Hotel Sultan yang terdakwanya diputus lepas oleh pengadilan terkait kasus upah selama proses PHK yang sempat ditahan perusahaan. Kasus hampir serupa dialami Direktur Utama PT Philia Mandiri Sejahtera. Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung menganjarnya dengan hukuman denda sebesar 15 juta.

 

Selain itu, ada pula kasus pidana dengan terdakwa General Manager PT King Jim Indonesia di Pasuruan dengan tuduhan anti union. Majelis hakim Pengadilan Negeri Bangil sudah menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan bagi sang manajer.
Tags: