Lantaran Melarang Mogok Kerja, Direktur Perusahaan Dilaporkan ke Polisi
Berita

Lantaran Melarang Mogok Kerja, Direktur Perusahaan Dilaporkan ke Polisi

Perusahaan dianggap melakukan perbuatan tidak menyenangkan dan menghalang-halangi kebebasan berserikat.

CR-3
Bacaan 2 Menit

 

Sementara di Polda, pekerja membidik perusahaan dengan pidana ketenagakerjaan. Perusahaan dianggap menghalang-halangi pekerja melakukan mogok kerja dengan membalasnya melalui PHK sepihak. Sikap perusahaan itu dianggap sebagai tindakan bentuk pemberangusan kebebasan berserikat (anti union).

 

Seperti dituturkan Riyanti, Ketua Serikat Pekerja CV Abadi, kejadiannya bermula ketika para karyawan menuntut kenaikan upah dan tunjangan. Proses negoisasi antara serikat pekerja dengan perusahaan menemui jalan buntu. Hal ini disebabkan pada 27 hingga 29 Agustus 2008, karyawan melakukan mogok kerja. Sebelumnya pekerja telah memberitahukan ke manajemen CV Abadi Jaya dan Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Sudisnakertrans) Kodya Jakarta Utara pada 15 Agustus 2008.   

 

Mogok yang kami lakukan sudah sesuai undang-undang. Yaitu akibat gagalnya perundingan atas tuntutan kami mengenai upah dan tunjangan yang sangat minim. Padahal kami karyawan tetap yang masa kerjanya sudah sangat lama. Berkisar 6 hingga 32 tahun. Saya sendiri sudah 22 tahun disitu, tutur Riyanti. Selain itu, sambung Riyanti. Pemberitahun mogok sudah diberitahukan lebih dari 7 hari sebelum pelaksanaan mogok.   

 

Saat para karyawan akan bekerja kembali pada 1 September, lanjut Riyanti, justru pihak manajemen menyodorkan surat pernyataan yang isinya, dalam keadaan apapun para karyawan dilarang mogok dan harus taat kepada atasan. Apabila melanggar ketentuan tersebut, maka karyawan  dianggap mengundurkan diri tanpa pesangon.  

 

Kami keberatan menandatangani surat itu karena melanggar UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 terutama dalam hal larangan mogok. Terus kita dikasih surat PHK tanggal 3 September, selanjutnya kita lapor ke polisi atas perbuatan tidak menyenangkan dan pemberangusan kegiatan berserikat, kata Riyanti.  

 

Saat ini, lanjut Anggi, penyidik Polres kabarnya sudah memeriksa beberapa saksi termasuk saksi dari Sudinakertrans Jakarta Utara yang memfasiltasi proses mediasi. Kami berharap agar pihak kepolisian segera memproses kasus ini terkait tindakan anti serikat pekerja yang dilakukan CV Abadi Jaya, tukasnya.                                                                     

 

Anggi berharap kepolisian mampu menuntaskan perkara ini. Pasalnya, ada ketentuan undang-undang yang menurut Anggi nyata-nyata dilanggar perusahaan. Ia  menunjuk Pasal 143-144 jo Pasal 185 dan 187 UU Ketenagakerjaan terkait tindakan menghalang-halangi hak mogok karyawan secara sah. Selain itu, ia juga merujuk Pasal 28 jo 43 UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja terkait perbuatan menghalangi-halangi kegiatan berserikat yang salah satunya dengan cara mem-PHK karyawannya.        

Halaman Selanjutnya:
Tags: