Lagi, Komisaris Perusahaan Sekuritas Diduga Larikan Uang Nasabah
Berita

Lagi, Komisaris Perusahaan Sekuritas Diduga Larikan Uang Nasabah

Komisaris Utama PT Sarijaya Permana Sekuritas diduga melarikan dana nasabah sekitar Rp245 miliar. Potret kelam dunia pasar modal nasional di awal tahun 2009.

CR-2/Nov/Sut
Bacaan 2 Menit

 

Selain berkoordinasi dengan Mabes Polri, Ketua Bapepam-LK Ahmad Fuad Rahmany, langsung memerintahkan BEI untuk mensuspensi —menghentikan sementara— aktivitas perdagangan Sarijaya mulai 6 Januari 2009.

 

Perintah ini disambut BEI. Direktur Utama BEI Erry Firmansyah menegaskan pihaknya telah mensuspensi aktivitas Sarijaya dengan alasan adanya penyalahgunaan dana nasabah dan pelaporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) yang tidak benar. Anggota Bursa dengan kode perdagangan SP tersebut terakhir melaporkan nilai MKBD sebesar Rp 29,318 miliar.

 

Bapepam-LK juga memerintahkan PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) untuk membekukan seluruh aset Sarijaya dan aset nasabahnya. Kecuali untuk penyelesaian transaksi yang telah tejadi sebelumnya kepada KPEI, Bapepam-LK tetap membolehkannya. Selain itu, otoritas pasar modal ini juga memerintahkan Sarijaya untuk tidak melakukan perbuatan hukum atas efek dan dana milik nasabah.

 

Bisa Berdampak Sistemik

Fuad Rahmany mengatakan, Bapepam-LK bersama Self-Regilatory Organizations (SROs) di pasar modal, segera melakukan beberapa tindakan. Antara lain melakukan uji tuntas dan atau audit investigasi atas aset dan kewajiban (liabilities) Sarijaya. Lalu memverifikasi rekening efek nasabah Sarijaya. Dan melakukan verifikasi dan penilaian atas aset-aset pribadi yang telah diserahkan oleh Komisaris Utama Sarijaya, termasuk status hukum aset-aset tersebut. Bapepam-LK bersama SROs akan terus melakukan upaya dan tindakan hukum guna menjaga kepercayaan pasar dan melindungi kepentingan investor, tegas Fuad.

 

Dilihat dari jumlah, kasus pelarian dana nasabah Sarijaya memang tak sebesar kasus Antaboga. Bahkan duit yang diduga dibawa kabur oleh si Komisaris Utama jumlahnya tak mencapai setengah dari dana nasabah Antaboga. Namun perlu diingat, kata Fuad, Sarijaya mempunyai ribuan nasabah. Jadi, hal ini kami anggap serius karena dapat berdampak sistemik terhadap pasar modal, tambahnya.

 

Pertanyaan pun muncul. Mengapa kasus ini baru di publish setelah Presiden membuka perdagangan perdana BEI, Senin (5/1). Mengapa pula suspend terhadap aktivitas perdagangan Sarijaya baru dilakukan Selasa (6/1). Padahal, komisaris utama Sarijaya telah ditahan sejak 24 Desember 2008.

Tags: