Lagi, Komisaris Perusahaan Sekuritas Diduga Larikan Uang Nasabah
Berita

Lagi, Komisaris Perusahaan Sekuritas Diduga Larikan Uang Nasabah

Komisaris Utama PT Sarijaya Permana Sekuritas diduga melarikan dana nasabah sekitar Rp245 miliar. Potret kelam dunia pasar modal nasional di awal tahun 2009.

CR-2/Nov/Sut
Bacaan 2 Menit

 

Kekhawatiran para nasabah ini sedikit direspon manajemen Sarijaya. Direktur Marketing Sarijaya, Zulfian Alamsyah, menjelaskan selama proses uji tuntas (due dilligence) pihaknya tidak boleh memutasi dana efektif. Yang bisa dilakukan hanya untuk penyelesaian transaksi yang kemarin (Senin, 5/1), katanya.

  

Kasus Sarijaya menambah daftar kelamnya dunia pasar modal Indonesia. Sebelumnya ada dua kasus besar yang terjadi di ranah pasar modal pada penghujung tahun 2008. Kedua kasus itu adalah kasus reksadana fiktif di PT Antaboga Delta Sekuritas dan kasus penggelapan saham di PT Signature Capital d/h PT Kuo Capital Raharja. Pemeriksaan terhadap dua kasus ini pun belum kelar.

 

Kini kasus yang hampir mirip terjadi di Sarijaya. Komisaris utama perusahaan sekuritas papan atas ini diduga melarikan dana nasabah sekitar Rp245 miliar. Dalam catatan PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Komisaris Utama Sarijaya dijabat oleh Herman Ramli. Sedangkan posisi komisaris masing-masing dijabat oleh Triyono Witjaksana dan Gus Asmarajaya.

 

Kasus ini terungkap setelah Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) melakukan pemeriksaan terhadap Sarijaya. Hasilnya, Bapepam-LK mengindikasikan adanya penyalahgunaan rekening efek nasabah yang dilakukan oleh Komisaris Utama Sarijaya.

 

Direktur Perdagangan Fixed Income Keanggotaan BEI Guntur Pasaribu menjelaskan, penggelapan dana nasabah yang dilakukan oleh si Komisaris Utama Sarijaya dilakukan terhadap 8.700 rekening nasabah. Sebanyak 6.500 rekening adalah nasabah ritel. Perusahaan broker saham yang mulai beroperasi pada 22 Mei 1995 ini menggunakan 17 rekening fiktif. Uang-uang nasabah selanjutnya disetorkan ke 17 rekening fiktif itu. Kemudian dana tersebut digunakan untuk melakukan perdagangan di pasar saham.

 

Tahu ada penyimpangan, Bapepam-LK lantas berkoordinasi dengan Bareskrim Mabes Polri untuk melakukan penangkapan dan penahanan pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini. Menjelang Natal, tepatnya 24 Desember 2008, Mabes Polri menangkap dan menahan Komisaris Utama Sarijaya yang diyakini adalah Herman Ramli. Ia ditangkap dan ditahan Mabes Polri. Dia (Komisaris Utama Sarijaya) menyelewengkan duit nasabahnya. Kerugian pokoknya ratusan miliar. Pastinya kalau dimasukan mobil tiga, tidak muat, ujar Kabareskrim Mabes Polri Susno Duaji.

 

Mengenai kemungkinan bertambahnya tersangka dalam kasus ini, Susno tidak membantahnya. Ya kita lihat perkembangannya, kata Susno yang mengaku pihaknya telah memeriksa beberapa orang terkait kasus ini.

Tags: