Lagi, Hakim Memutus Berdasarkan Prinsip Ex Aequo et Bono
Berita

Lagi, Hakim Memutus Berdasarkan Prinsip Ex Aequo et Bono

Hakim menghukum pengusaha untuk membayarkan uang penghargaan masa kerja kepada pekerja yang mengundurkan diri.

IHW
Bacaan 2 Menit

Merasa 'dikadali' polah Arozisochi, perusahaan lantas mengambil sikap. Arozisochi dipanggil pihak manajemen. Dalam pertemuan itu, kata manajemen, Arozisochi mengakui perbuatannya. Berdasarkan Peraturan Perusahaan yang berlaku di Astra Otopart, tindakan Arozisochi dikualifisir sebagai pelanggaran berat. Sanksi yang dapat dikenakan untuk itu adalah pemutusan hubungan kerja.

Perusahaan memberikan tawaran solusi alternatif kepada Arozisochi. PHK melalui proses hukum yang berlaku atau mengundurkan diri. Arozisochi kabarnya lebih memilih opsi kedua, yaitu mengundurkan diri pada Maret 2007. Perusahaan lantas memberikan kompensasi berupa uang sebesar dua bulan gaji dan surat referensi kerja.

Namun kemudian Arozisochi melalui kuasa hukumnya menggugat perusahaan ke PHI Jakarta. "Pemutusan hubungan kerjanya tidak sah. Pengunduran diri penggugat dilakukan atas tekanan atau paksaan dari tergugat," jelas Berlin Sitorus, kuasa hukum Arozisochi, saat ditemui usai persidangan.

Di dalam gugatannya, Berlin menuntut agar pengunduran diri Arozisochi dinyatakan tidak sah. Alasannya hal itu dilakukan dibawah tekanan dan paksaan. Selain itu, ia menuntut kompensasi berupa uang pesangon, UPMK dan UPH yang totalnya mencapai Rp126 juta. Dalam petitum subsidair, Berlin mencantumkan ex aequo et bono.

Majelis hakim dalam putusannya menolak dalil Berlin. Menurut hakim, berdasarkan fakta dan bukti yang terungkap di persidangan, tidak terbukti adanya tekanan atau paksaan kepada Arozisochi untuk mengundurkan diri. Namun untuk kompensasi pengakhiran kerja, hakim memilih memutus berdasarkan prinsip ex aequo et bono seperti disebutkan di atas.

Atas putusan hakim ini, Berlin menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan upaya hukum kasasi. Tapi yang jelas ia masih yakin bahwa pengunduran diri Arozisochi tidak sah. "Pengunduran diri itu harus datang dari inisiatif pribadi pekerja. Bukan dari tawaran pihak perusahaan."

Sikap yang sama juga ditunjukkan kuasa hukum Astra Otopart Azimah Sulistio. Di dalam persidangan, ia menyatakan akan mempertimbangkan pilihan sikap yang akan ditempuh atas putusan hakim.

Tags: