Lagi, Hakim Memutus Berdasarkan Prinsip Ex Aequo et Bono
Berita

Lagi, Hakim Memutus Berdasarkan Prinsip Ex Aequo et Bono

Hakim menghukum pengusaha untuk membayarkan uang penghargaan masa kerja kepada pekerja yang mengundurkan diri.

IHW
Bacaan 2 Menit

Dalam putusannya, hakim memang menolak seluruh tuntutan penggugat yang tertuang dalam petitum primair. Namun untuk petitum subsidair yang berisikan ex aequo et bono, hakim mengabulkannya. Alhasil, hakim menghukum perusahaan untuk membayar Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) kepada Arozisochi yang mengundurkan diri.

Putusan hakim terkait dengan UPMK kepada pekerja yang mengundurkan diri memang melabrak kepastian hukum. Pasalnya, berdasarkan ketentuan Pasal 162 Ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pekerja yang mengundurkan diri hanya berhak atas Uang Penggantian Hak (UPH).

Keputusan hakim memberikan UPMK kepada Arozisochi bukannya tanpa dasar. Menurut hakim adalah tidak adil jika pengunduran diri Arozisochi hanya dihargai kompensasi uang pisah sebesar dua bulan gaji. Hakim mempertimbangkan pengabdian Arozisochi di anak perusahaan PT Astra International Tbk itu sejak 1992. "Peraturan Perusahaan maupun Perjanjian Kerja Bersama tidak mengatur mengenai uang pisah bagi pekerjanya yang mengundurkan diri," terang hakim Zenufa membacakan pertimbangan hukum.

Ketiadaan pengaturan uang pisah membuat hakim mencari terobosan. Hasilnya, hakim menyatakan bahwa uang pisah yang harus diterima Arozisochi adalah senilai UPMK. Karena masa kerja Arozisochi lebih dari 15 tahun, maka sesuai ketentuan Pasal 156 Ayat (3) huruf e, UPMK yang berhak diterima adalah sebesar enam bulan gaji. Jika dikalkulasi, total UPMK Arozisochi adalah Rp28,4 juta.

Gara-gara klaim pengobatan

Perkara antara Arozisochi melawan perusahaan produsen dan distributor komponen otomatif itu bermula ketika Mei 2006, Arozisochi mengajukan klaim pengobatan. Kala itu, Arozisochi -yang terakhir menjabat sebagai Account Officer- mengklaim biaya pengobatan sebesar Rp1,9 juta.

Awalnya, tidak ada masalah bagi Arozisochi untuk mendapatkan haknya. Pihak personalia begitu saja mencairkan klaim Arizosochi. Namun belakangan masalah muncul. Pihak manajemen menilai ada yang tidak wajar dalam klaim Arozisochi. Perusahaan lantas membentuk tim untuk menginvestigasi kebenaran klaim itu.

Belakangan, tim investigasi mendapatkan fakta bahwa ada perbedaan yang mencolok antara klaim yang diajukan Arozisochi dengan data di dokter. "Menurut tergugat (perusahaan, red), penggugat (Arozisochi) sudah memanipulasi klaim biaya pengobatan yang seharusnya hanya sebesar Rp315 ribu menjadi Rp1,9 juta. Sehingga perusahaan merasa dirugikan sebesar Rp1,6 juta," ungkap hakim.

Tags: