Lagi, Hakim Kasus Chevron Diadukan ke KY
Berita

Lagi, Hakim Kasus Chevron Diadukan ke KY

Karena memperpanjang masa tahanan yang berlaku surut.

ASH
Bacaan 2 Menit

Dia menegaskan selama yang dilaporkan memang dugaan pelanggaran etik hakim, pihaknya akan menelusurinya. Namun, jika yang dilaporkan bukan dugaan pelanggaran etik seperti mekanisme persidangan, KY tidak berwenang. Dia meminta agar laporan dugaan pelanggaran etik itu diperkuat dengan bukti foto yang menunjukkan perilaku hakim selama persidangan.

“Jadi terkait hal itu (memperpanjang masa tahanan), KY akan telusuri dulu, apakah ada hubungannya dengan pelanggaran kode etik atau tidak,” kata Asep.

Karena itu, KY menghimbau majelis hakim untuk tetap menangani persidangan secara profesional dengan penuh kewibawaan.“Termasuk salah satunya ketika persidangan harus konsentrasi penuh.”

Untuk diketahui, Bachtiar Abdul Fatah tengah menjalani persidangan yang  diduga terlibat tindak pidana korupsi proyek fiktif bioremediasi senilai Rp200 miliar. Seperti tertuang dalam surat dakwaan penuntut umum menguraikan terdakwa menandatangani kontrak bridging senilai AS$741,402 ribu dengan Herland bin Ompo selaku Direktur PT Sumigita Jaya. Perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian keuangan negara, sehingga masuk dalam ketentuan UU Tipikor.

Tags: