Lagi, Hakim Kasus Chevron Diadukan ke KY
Berita

Lagi, Hakim Kasus Chevron Diadukan ke KY

Karena memperpanjang masa tahanan yang berlaku surut.

ASH
Bacaan 2 Menit
Lagi, Hakim Kasus Chevron Diadukan ke KY
Hukumonline

Hakim kasus Chevron kembali diadukan ke KY. Lewat kuasa hukum salah satu terdakwa kasus bioremediasi PT Chevron Pasific Indonesia (CPI), Maqdir Ismail melaporkan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) diadukan atas dugaan pelanggaran etik hakim dalam persidangan terdakwa kasus General Manager Sumatera Light Sout (SLS), Bachtiar Abdul Fatah. 

Ketua majelis hakim Antonius Widjiantono yang menangani perkara ini dinilai melakukan kesalahan saat memperpanjang masa tahanan yang retroaktif (berlaku surut). “Tadi, kita sudah laporkan dan diterima Ketua KY Suparman Marzuki,” kata Maqdir usai menyampaikan laporan ke KY di Jakarta, Kamis (18/7).

Maqdir menjelaskan hakim ketua telah melakukan kesalahan saat memperpanjang masa tahanan kliennya yang telah ditandatangani pada 28 Mei 2013, tetapi berlaku sejak 22 Mei 2013 (berlaku surut). “Kita menyayangkan, seharusnya kesalahan itu tidak perlu terjadi karena bisa berakibat fatal,” kata Maqdir.

Maqdir menilai tindakan hakim Antonius telah melanggar dan merampas HAM. “Ini melanggar HAM, ditandatangani tanggal 28 Mei, tapi berlaku 22 mei, ini kan sama saja merampas kemerdekaan orang,” tegasnya.

Tak hanya itu, dirinya juga akan melaporkan hakim lainnya yang diduga melanggar kode etik hakim. “Kami juga akan laporkan hakim lainnya,” katanya. Namun, Maqdir mengaku laporan hakim lainnya baru berdasarkan lisan, belum secara resmi.

“Misalnya ada hakim yang tidur, dan dia (hakim) yang membuat putusan, tetapi tidur. Ini mungkin 2-3 hari akan kami sampaikan secara resmi,” lanjutnya.

Menanggapi laporan itu, Juru Bicara KY Asep Rahmat Fajar mengatakan pihaknya akan memproses laporan tersebut sesuai dengan mekanisme yang berlaku di KY. “Intinya, Pak Suparman menyampaikan kalau berkaitan dengan perilaku murni hakim akan diproses secepatnya,” kata Asep ketika ditemui di kantornya.

Dia menegaskan selama yang dilaporkan memang dugaan pelanggaran etik hakim, pihaknya akan menelusurinya. Namun, jika yang dilaporkan bukan dugaan pelanggaran etik seperti mekanisme persidangan, KY tidak berwenang. Dia meminta agar laporan dugaan pelanggaran etik itu diperkuat dengan bukti foto yang menunjukkan perilaku hakim selama persidangan.

“Jadi terkait hal itu (memperpanjang masa tahanan), KY akan telusuri dulu, apakah ada hubungannya dengan pelanggaran kode etik atau tidak,” kata Asep.

Karena itu, KY menghimbau majelis hakim untuk tetap menangani persidangan secara profesional dengan penuh kewibawaan.“Termasuk salah satunya ketika persidangan harus konsentrasi penuh.”

Untuk diketahui, Bachtiar Abdul Fatah tengah menjalani persidangan yang  diduga terlibat tindak pidana korupsi proyek fiktif bioremediasi senilai Rp200 miliar. Seperti tertuang dalam surat dakwaan penuntut umum menguraikan terdakwa menandatangani kontrak bridging senilai AS$741,402 ribu dengan Herland bin Ompo selaku Direktur PT Sumigita Jaya. Perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian keuangan negara, sehingga masuk dalam ketentuan UU Tipikor.

Tags: