KY Usulkan Konsep Pembagian Peran Masuk dalam RUU Jabatan Hakim
Berita

KY Usulkan Konsep Pembagian Peran Masuk dalam RUU Jabatan Hakim

Disarankan MA dan KY dapat duduk bersama membahas sejumlah substansi yang muncul dalam RUU Jabatan Hakim ini. DPR meminta berbagai pihak terus memberi masukan terkait RUU Jabatan Hakim ini.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

Dia menyarankan para pemangku kepentingan yakni MA dan KY dapat duduk bersama mengenai sejumlah substansi yang muncul dalam RUU Jabatan Hakim ini. Ia menyebut gagasan shared responsibility (pembagian tanggung jawab/peran), kesejahteraan hakim, dan perlindungan hakim, dan sejumlah isu lainnya dapat dicarikan titik temu. "Kami mendorong MA dan KY dapat duduk bersama mencari titik temu atas masalah-masalah krusial dalam RUU Jabatan Hakim," kata Tholabi. 

Tholabi melanjutkan isu penting dalam RUU Jabatan Hakim sebenarnya terletak pada proses rekrutmen calon hakim. Ia menyebutkan proses rekrutmen menjadi hulu perbaikan pengelolaan kekuasaan kehakiman di Indonesia. "Rekrutmen calon hakim menjadi hulu dari reformasi lembaga peradilan. Kalau hulunya bagus, kami yakin hilir juga akan menghasilkan yang baik juga," kata Tholabi.

Hal senada juga disampaikan Anggota Komisi III DPR Taufik Basari yang mendorong agar MA dan KY dapat duduk bersama membahas sejumlah substansi terkait dengan penataan kekuasaan kehakiman melalui di RUU Jabatan Hakim. "Saya mendorong MA dan KY dapat duduk bersama terkait RUU Jabatan Hakim ini," kata dia

Taufik Basari memastikan komitmen DPR untuk segera mengesahkan RUU Jabatan Hakim secepat mungkin. Menurutnya, DPR sebagai pihak pengesahan undang-undang memiliki semangat yang sama dengan berbagai pihak dalam rangka upaya reformasi peradilan di Indonesia.

Menurut Taufik, hakim sebagai "Wakil Tuhan" memang harus mendapat kedudukan yang mulia di tengah masyarakat maupun sistem peradilan. RUU Jabatan Hakim yang menegaskan kedudukan hakim sebagai pejabat negara akan mengubah cara pandang terhadap profesi hakim. "Bagaimana menempatkan posisi hakim, memperlakukan hakim tentu akan berbeda ketika kita menempatkan hakim sebagai pejabat negara," ujar Taufik.

“Mulai dari rekrutmen, pembinaan, bagaimana kita melakukan penilaian kinerja, bagaimana kita memberi perlindungan terhadap hakim sebagai pejabat negara yang dalam kedudukanya itu juga dia bisa saja mendapat ancaman-ancaman, sampai pada soal pemberhentian hakim.”

Dia meminta berbagai pihak terus memberi masukan kepada DPR terkait RUU Jabatan Hakim ini. Baginya, RUU Jabatan Hakim satu upaya menyelesaikan pekerjaan rumah besar dalam rangka membenahi sistem peradilan. "Yang jelas kita ingin agar ada kewibawaan yang dimiliki oleh hakim dan badan peradilan. Kemudian kita ingin menciptakan kepercayaan publik terhadap peradilan dan ada kejelasan karier hakim," katanya.

Tags:

Berita Terkait