KY Usulkan 9 Calon Hakim Agung dan 3 Calon Hakim Ad Hoc HAM ke DPR
Terbaru

KY Usulkan 9 Calon Hakim Agung dan 3 Calon Hakim Ad Hoc HAM ke DPR

KY memastikan para calon yang diusulkan ini telah memenuhi standar kompetensi yang telah ditetapkan dan integritas berdasarkan penelusuran rekam jejak yang telah dilakukan.

Agus Sahbani
Bacaan 3 Menit
Anggota KY sekaligus Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata saat mengumumkan seleksi CHA dan Calon Hakim Ad Hoc HAM di MA Tahun 2024, Jumat (12/7/2024). Foto: Tangkapan Layar Youtube KY
Anggota KY sekaligus Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata saat mengumumkan seleksi CHA dan Calon Hakim Ad Hoc HAM di MA Tahun 2024, Jumat (12/7/2024). Foto: Tangkapan Layar Youtube KY

Komisi Yudisial (KY) secara resmi telah menetapkan 9 orang calon hakim agung (CHA) dan 3 orang calon hakim ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM) Mahkamah Agung (MA) untuk diusulkan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mendapatkan persetujuan. Penetapan kelulusan tersebut ditetapkan dalam Rapat Pleno KY, Kamis (11/7/2024) di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta Pusat.

"Ada 12 nama yang diusulkan untuk mendapatkan persetujuan DPR dengan komposisi 3 CHA kamar Pidana, 1 CHA kamar Perdata, 1 CHA kamar Agama, 1 CHA kamar Tata Usaha Negara, 3 CHA kamar Tata Usaha Negara khusus Pajak, dan 3 calon hakim ad hoc HAM di MA," papar Anggota KY sekaligus Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata yang disiarkan secara daring melalui Youtube KY, Jum’at (12/7/2024).

Baca Juga:

Para calon yang dinyatakan lolos seleksi terakhir di KY ini telah menjalani serangkaian tahapan seleksi, mulai dari seleksi administrasi, kualitas, kesehatan dan kepribadian, serta wawancara terbuka. KY memastikan para calon yang diusulkan ini telah memenuhi standar kompetensi yang telah ditetapkan dan integritas berdasarkan penelusuran rekam jejak yang telah dilakukan.

Menurut Mukti Fajar, penentuan kelulusan dilakukan dengan cara memilih dari semua calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM di MA yang sudah dinyatakan lulus tahap wawancara sesuai formasi lowongan jabatan dengan mempertimbangkan kelulusan pada tahap sebelumnya.

"KY menjamin bahwa calon yang diusulkan ini memenuhi standar yang ditetapkan, baik aspek kompetensi dan integritas. Seleksi ini juga sudah melibatkan partisipasi publik semaksimal mungkin, terutama pada tahap penelusuran rekam jejak dan wawancara," ucap Mukti Fajar.

KY menyampaikan apresiasi kepada media dan publik yang telah membantu mengawal dalam pelaksanaan seleksi ini, sehingga KY dapat menjalankan seleksi ini secara transparan, partisipatif, dan akuntabel, serta menghasilkan calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM di MA yang berkualitas dan berintegritas.

Tags:

Berita Terkait