KY Usulkan 9 Calon Hakim Agung dan 3 Calon Hakim Ad Hoc HAM ke DPR
Terbaru

KY Usulkan 9 Calon Hakim Agung dan 3 Calon Hakim Ad Hoc HAM ke DPR

KY memastikan para calon yang diusulkan ini telah memenuhi standar kompetensi yang telah ditetapkan dan integritas berdasarkan penelusuran rekam jejak yang telah dilakukan.

Agus Sahbani
Bacaan 3 Menit

Dalam kesempatan itu, Anggota KY selaku Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY M. Taufiq HZ memaparkan daftar lengkap nama calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM di MA yang diusulkan KY ke DPR.

"Pengumuman Nomor: 11/PENG/PIM/RH.04.06/07/2024 tentang Kelulusan Seleksi Calon Hakim Agung Republik Indonesia Tahun 2024. Komisi Yudisial Republik Indonesia, berdasarkan keputusan rapat pleno Komisi Yudisial tanggal 11 Juli 2024, mengumumkan nama-nama Calon Hakim Agung Republik Indonesia yang lulus seleksi sebagai berikut," buka Taufiq.

Hukumonline.com

Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY M. Taufiq HZ. 

Kamar Pidana

  1. Abdul Azis, S.H., M.H. (Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Medan)
  2. Annas Mustaqim, S.H., M.Hum. (Hakim Tinggi Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI)
  3. Aviantara, S.H., M.Hum. (Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Manado)

Kamar Perdata

  1. Ennid Hasanuddin, S.H., C.N., M.H. (Panitera Muda Perdata Mahkamah Agung RI)

Kamar Agama

  1. Dra. Hj. Muhayah, S.H., M.H. (Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Samarinda)

Kamar Tata Usaha Negara

  1. Dr. Mustamar, S.H., M.H. (Inspektur Wilayah III Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI)

Kamar Tata Usaha Negara, khusus Pajak

  1. Dr. Diana Malemita Ginting, Ak., S.H., M.Si., M.H. (Auditor Utama pada Inspektorat II, Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan)
  2. L.Y. Hari Sih Advianto, S.S.T., S.H., M.M., M.H. (Hakim Pengadilan Pajak)
  3. Tri Hidayat Wahyudi, S.H., M.H., Ak., MBA (Hakim Pengadilan Pajak)

Selanjutnya, Taufiq mengumumkan Pengumuman Nomor: 12/PENG/PIM/RH.04.06/07/2024 tentang Kelulusan Seleksi Calon Hakim Ad Hoc HAM di MA Tahun 2024, yaitu:

  1. Prof. Dr. Agus Budianto, S.H., M.Hum. (Dosen Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan)
  2. Bonifasius Nadya Arybowo, S.H., M.H. Kes. (Hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung)
  3. Dr. Mochammad Agus Salim, S.H., M.H. (Dosen S-2 Fakultas Hukum Universitas Trisakti)

"Keputusan Komisi Yudisial bersifat final dan tidak dapat diganggu-gugat," tutup Taufiq.

Tags:

Berita Terkait