KY Nilai Vonis Kasus Sandal Janggal
Berita

KY Nilai Vonis Kasus Sandal Janggal

KY akan mengirim surat untuk meminta salinan putusan pencurian sandal itu.

ASh
Bacaan 2 Menit


Sebelumnya
, Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) kecewa dengan putusan Pengadilan Negeri Palu atas sidang kasus pencurian sandal jepit yang melibatkan seorang anak di bawah usia ini. Kejanggalan putusan hakim lantaran barang bukti berupa sandal bukan milik saksi pelapor.

 

Menurutnya, kalau sandal yang dijadikan barang bukti tidak ada pemiliknya berati saksi pelapor tidak dirugikan. Dengan sendirinya perkara ini seharusnya dinyatakan gugur alias bebas.

 

Untuk diketahui, Rabu (4/1) kemarin, Hakim Pengadilan Negeri Palu Sulawesi Tengah, Romel Tampubolon memvonis AAL lantaran terbukti mencuri sandal jepit. Meski berdasarkan fakta persidangan menunjukkan sandal jepit merek Ando nomor 9,5 yang dijadikan barang bukti bukan milik Briptu Ahmad Rusdi Harahap (saksi pelapor).  

 

Padahal, dalam dakwaan disebutkan AAL dituduh mencuri sandal merek Eiger nomor 43 milik Rusdi. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan terlepas siapa pemilik sandal (Ando, red) tersebut, tetapi terdakwa AAL terbukti mengambil sandal yang bukan miliknya karena AAL mengakui perbuatannya dalam persidangan. 

 

Menurut hakim, tindakan terdakwa mengambil barang yang bukan miliknya adalah unsur melawan hukum dari sebuah pencurian. Meski dinyatakan bersalah, hakim Romel Tambubolan tidak menjatuhkan hukuman kepada terdakwa. Hakim menjatuhkan tindakan dengan mengembalikan AAL kepada orang tuanya untuk mendapatkan pembinaan.

 

Terhadap barang bukti sandal bermerek Ando itu hakim menyatakan barang bukti tersebut dirampas oleh negara untuk dimusnahkan. Atas putusan ini, tim pengacara AAL yang diketuai Elvis DJ Kantuwu akan mengajukan banding terhadap putusan ini karena tidak sesuai dengan fakta di persidangan. Menurutnya, seharusnya AAL bebas murni karena fakta persidangan menyebutkan barang yang diambil AAL tidak ada pemiliknya.

Tags: