KY Nilai Vonis Kasus Sandal Janggal
Berita

KY Nilai Vonis Kasus Sandal Janggal

KY akan mengirim surat untuk meminta salinan putusan pencurian sandal itu.

ASh
Bacaan 2 Menit
KY akan kirim surat untuk meminta salinan putusan kasus pencurian sandal itu. Foto: SGP
KY akan kirim surat untuk meminta salinan putusan kasus pencurian sandal itu. Foto: SGP

Komisi Yudisial (KY) akan mengkaji putusan kasus pencurian sandal yang menghukum AAL (15), seorang pelajar Sekolah Menengah Kejuruan di Palu. Sebab, KY menilai ada sesuatu yang janggal di balik putusan yang dijatuhkan hakim tunggal Pengadilan Negeri Palu Romel F Tampubolon itu.

 

“Salah satu hal yang aneh atau agak janggal jika dilihat dari barang bukti yang berbeda (antara sandal yang hilang dengan sandal yang dicuri, red). Tetapi kita perlu tahu apakah ada aspek lain di balik putusan itu,” kata Komisioner KY Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi, Suparman Marzuki saat dihubungi wartawan, Jum’at (6/1). 

 

Suparman menegaskan salah satu hal yang aneh dalam putusan, terdakwa AAL awalnya diduga mengambil sandal jepit merek Eiger. Akan tetapi, ternyata bukan sandal merek itu yang dicuri, melainkan sandal merek . Sementara dalam persidangan terbukti bukan sandal itu barang buktinya.

 

“Lalu hakim tetap menjatuhkan vonis bersalah dengan pidana anak dengan mengembalikan ke orang tua,” kata Suparman


Berdasarkan pengamatannya, persidangan kasus pencurian sandal ini sejak awal kontroversial. Terbukti, di persidangan antara barang bukti yang dikatakan diambil oleh anak itu dengan barang bukti yang di persidangan berbeda.  

 

“Saya nggak paham mengapa hakim memutus seperti itu. Saya tidak tahu persis fakta apa yang terjadi di persidangan,” katanya.

 

Karena itu, KY akan mengirim surat untuk meminta salinan putusan itu. “Kita akan lihat, kalau ada masalah dalam putusan hakim itu, tentu kita akan tindaklanjuti dengan memeriksa dokumen, saksi, termasuk hakimnya,” janjinya.


Sebelumnya
, Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) kecewa dengan putusan Pengadilan Negeri Palu atas sidang kasus pencurian sandal jepit yang melibatkan seorang anak di bawah usia ini. Kejanggalan putusan hakim lantaran barang bukti berupa sandal bukan milik saksi pelapor.

 

Menurutnya, kalau sandal yang dijadikan barang bukti tidak ada pemiliknya berati saksi pelapor tidak dirugikan. Dengan sendirinya perkara ini seharusnya dinyatakan gugur alias bebas.

 

Untuk diketahui, Rabu (4/1) kemarin, Hakim Pengadilan Negeri Palu Sulawesi Tengah, Romel Tampubolon memvonis AAL lantaran terbukti mencuri sandal jepit. Meski berdasarkan fakta persidangan menunjukkan sandal jepit merek Ando nomor 9,5 yang dijadikan barang bukti bukan milik Briptu Ahmad Rusdi Harahap (saksi pelapor).  

 

Padahal, dalam dakwaan disebutkan AAL dituduh mencuri sandal merek Eiger nomor 43 milik Rusdi. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan terlepas siapa pemilik sandal (Ando, red) tersebut, tetapi terdakwa AAL terbukti mengambil sandal yang bukan miliknya karena AAL mengakui perbuatannya dalam persidangan. 

 

Menurut hakim, tindakan terdakwa mengambil barang yang bukan miliknya adalah unsur melawan hukum dari sebuah pencurian. Meski dinyatakan bersalah, hakim Romel Tambubolan tidak menjatuhkan hukuman kepada terdakwa. Hakim menjatuhkan tindakan dengan mengembalikan AAL kepada orang tuanya untuk mendapatkan pembinaan.

 

Terhadap barang bukti sandal bermerek Ando itu hakim menyatakan barang bukti tersebut dirampas oleh negara untuk dimusnahkan. Atas putusan ini, tim pengacara AAL yang diketuai Elvis DJ Kantuwu akan mengajukan banding terhadap putusan ini karena tidak sesuai dengan fakta di persidangan. Menurutnya, seharusnya AAL bebas murni karena fakta persidangan menyebutkan barang yang diambil AAL tidak ada pemiliknya.

Tags: