KY Minta Hakim Ultra Petita Demi Keadilan
Berita

KY Minta Hakim Ultra Petita Demi Keadilan

MA pernah membuat putusan yang bersifat ultra petita dalam kasus Kedung Ombo.

ASH
Bacaan 2 Menit

Pada giliran hari pertama, selain Hamdi, calon hakim agung yang menjalani seleksi wawancara antara lain Cicut Situarso (Dirjen Badilum), Yakup Ginting (Hakim PT Makassar), Anthon R Saragih (Kadimilti II Jakarta), dan Chairil Anwar (Hakim PT DKI). Para calon hakim agung tersebut, semuanya berasal dari jalur karier.

Seleksi wawancara dilakukan oleh tujuh komisioner KY dibantu dua panelis dari luar yakni Hakim Agung Atja Sondjaja dan Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Prof Saldi Isra. 

Tak Paham Concurring
Kejadian menarik muncul ketika Prof Saldi Isra bertanya soal concurring opinon (alasan berbeda). Hamdi terkesan tidak paham istilah itu. Dengan alasan concurring opinion adalah istilah baru baginya, Hamdi hanya mengatakan apabila dalam majelis ada salah satu hakim yang tidak setuju dengan putusan majelis.

“Yang saya tanya bukan dissenting opinion (pendapat berbeda), tetapi concurring,” kata Saldi mengingatkan. Hamdi mengaku istilah itu baru baginya.

Seperti halnya Hamdi, Yakup Ginting juga terkesan juga tak paham tentang istilah concurring opinion. Ia mengaku sama sekali tak mengerti dengan istilah itu. “Saya tidak mengerti sama sekali istilah concurring,” kata Ginting.

Akhirnya, Saldi menjelaskan concurring opinion adalah ketika salah seorang anggota majelis menyatakan alasan yang berbeda dalam putusan, tetapi kesimpulan pendapatnya sama dengan anggota majelis yang lain. “Jadi istilah concurring juga dikenal selaindissenting,” imbuhnya.

Sebagai catatan, istilah concurring opinion memang tidak lazim diterapkan dalam putusan-putusan pengadian umum di bawah MA. Istilah ini justru sering diterapkan dalam putusan-putusan MK.

Tags: