KY Berharap RUU Jabatan Hakim Segera Dibahas
Berita

KY Berharap RUU Jabatan Hakim Segera Dibahas

DPR mulai membahas jadwal pembahasan 4 RUU bidang hukum, termasuk RUU Jabatan Hakim.

Aida Mardatillah/Muhammad Yasin
Bacaan 2 Menit

Menurut Jaja, perbaikan tata kelola rotasi dan mutasi hakim penting dilakukan ke depan baik untuk mencegah perilaku korupsi maupun mengurangi kejenuhan bertugas di suatu tempat, dan mendekatkan hakim dengan anggota keluarganya. Yang pasti, KY berharap manajemen hakim mulai dari rekrutmen sampai rotasi dan mutasi dimasukkan ke dalam RUU.

(Baca juga: Mengintip Sistem Manajemen Hakim di Negara Lain).

Peneliti Indonesian Legal Roundtable (ILR), Erwin Natosmal Oemar, mengatakan DPR dan Pemerintah perlu menjadikan 21 tahun usia reformasi peradilan yang digagas lewat Ketetapan MPR sebagai momentum untuk memperbaiki dunia peradilan. DPR dan Pemerintah memang sudah mengeluarkan banyak regulasi turunan tentang kekuasaan kehakiman. Tetapi perbaikan dunia peradilan belum sepenuhnya berhasil. Kenaikan gaji dan tunjangan hakim, misalnya, tak memberikan jaminan tidak ada lagi hakim yang terlibat korupsi.

Nyatanya, kata Erwin, hakim dan panitera yang kesandung korupsi masih terus terjadi. Terlibatnya aparat penegak hokum, terutama hakim, dalam perkara korupsi dapat berpengaruh pada indeks negara hokum Indonesia. Indeks peradilan di Indonesia pada Rule of Law Index yang belum lama dirilis Bank Dunia menunjukkan pada posisi rendah dibandingkan eksekutif. Itu sebabnya, Erwin juga berharap RUU Jabatan Hakim didorong untuk meningkatkan setiap aspek kekuasaan kehakiman, terutama mencegah praktik korupsi.

Tantangannya kini adalah bagaimana mempercepat proses pembahasan antara DPR dan Pemerintah. Dalam konteks ini, Nasir Jamil menyarankan agar para pemangku kepentingan, terutama Komisi Yudisial, melakukan ‘manuver’ positif seperti melakukan pendekatan kepada pimpinan DPR, pimpinan Komisi, dan pimpinan Fraksi agar satu suara melihat pentingnya RUU Jabatan Hakim. “Sehingga DPR dan Pemerintah ‘terangsang’ untuk membahasnya segera,” kata Nasir.

Jaja yakin proses pembahasan RUU Jabatan Hakim akan berjalan lancar, dan optimis bisa diselesaikan pada masa keanggotaan DPR sekarang. "Optimis," ujarnya kepada hukumonline.

Tags:

Berita Terkait