KY Belum Bisa Jamin Calon Hakim Agung Ini Bakal Gantikan Artidjo
Utama

KY Belum Bisa Jamin Calon Hakim Agung Ini Bakal Gantikan Artidjo

Artidjo selama ini dinilai menjadi harapan masyarakat terkait pemberantasan korupsi. Tetapi, tidak berarti dengan purna tugasnya Artidjo, pemberantasan korupsi lewat penanganan perkara di MA menurun.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

Bukan posisi menghukum

Sekretaris MA, Achmad Setyo Pudjoharsoyo mengatakan belum mengetahui dua nama yang kemungkinan bakal menggantikan Artidjo. Namun, dia berharap, hakim agung yang terpilih nanti harus dapat membantu memperbaiki kualitas perkara, memiliki integritas tinggi, harus dapat mendorong dan memajukan MA termasuk pemberantasan korupsi sesuai harapan masyarakat.

 

“Namun, jika memang kali ini tidak ada CHA yang terpilih untuk mengisi kekosongan hakim agung kamar pidana. Maka, MA akan segera mengirimkan surat ke KY (lagi) untuk pengisian kekosongan jabatan hakim agung,” kata Achmad Setyo Pudjoharsoyo.

 

Pudjo menilai secara umum, Artidjo selama ini menjadi harapan masyarakat terkait pemberantasan korupsi. “Tetapi, tidak berarti dengan purna tugasnya Artidjo, pemberantasan korupsi lewat penanganan perkara di MA menurun. Sebab, semua hakim agung memiliki komitmen yang sama dalam pemberantasan korupsi,” tegasnya.

 

Yang perlu diingat, kata Pudjo, menangani kasus korupsi bukan dalam posisi menghukum orang, tetapi penegakkan hukum dan keadilan. Jadi, putusan yang selama ini dihasilkan, bukan hanya hasil dari Artidjo sendiri, tetapi juga majelis hakim agung yang lain. “Memang Artidjo selama ini menjadi simbol karena sebagai ketua kamar, tetapi tidak lepas dengan majelis lain dalam menangani perkara.”

 

Farid menilai Artidjo memang layak diberi apresiasi atas kemampuannya melihat sebuah makna dan perinsiwa hukum serta ruhnya pemberantasan korupsi. Karenanya, purna tugasnya Artidjo tidak akan membuat sirna dan berkurangnya semangat para hakim agung lain untuk melakukan pemberantasan korupsi,” harapnya.

 

Ia menyebut masih banyak hakim agung kamar pidana yang punya kemampuan dan komitmen yang sama dalam menangani perkara korupsi. Seperti, Hakim Agung Salman Luthan, Krisna Harahap, MS Lumme dan hakim agung kamar pidana lain. Yang terpenting, public trust lembaga peradilan harus tetap hidup dan jadi contoh pengadilan di bawahnya. “Semangat pemberantasan korupsi diharapkan tidak padam akibat purna tugasnya Artdijo,” harapnya.

 

Dia mengatakan hasil seleksi CHA periode II 2017-2018 ini akan diumumkan pada akhir Juni. Selanjutnya, nama-nama yang lulus diserahkan ke DPR untuk menjalani fit and proper test ke DPR. Nantinya, DPR yang akan menetapkan nama-nama usulan CHA yang disetujui. “Namun, yang pasti saya tidak bisa pastikan apakah dua CHA kamar pidana ini akan diusulkan atau tidak. Saya belum bisa menjawab, lihat saja nanti,” katanya.

 

Farid menambahkan tidak hanya kamar pidana yang masih kekurangan hakim agung, tetapi beberapa kamar lain juga kekurangan hakim agung. “KY juga berharap target  jumlah hakim agung terdiri dari 60 orang (sesuai amanat UU MA), tetapi saat ini masih berjumlah 48 orang yang sudah dikurangi yang telah purna dan meninggal,” katanya.

Tags:

Berita Terkait