KY Belum Bisa Jamin Calon Hakim Agung Ini Bakal Gantikan Artidjo
Utama

KY Belum Bisa Jamin Calon Hakim Agung Ini Bakal Gantikan Artidjo

Artidjo selama ini dinilai menjadi harapan masyarakat terkait pemberantasan korupsi. Tetapi, tidak berarti dengan purna tugasnya Artidjo, pemberantasan korupsi lewat penanganan perkara di MA menurun.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Gedung KY. Foto: RES
Gedung KY. Foto: RES

Hakim Agung Kamar Pidana pada Mahkamah Agung (MA) Artidjo Alkostar akan memasuki masa pensiun pada 1 Juni 2018. Tentu, satu posisi hakim agung di kamar pidana akan kosong. Karenanya, sejak akhir 2017 lalu, MA meminta Komisi Yudisial (KY) untuk mencari pengganti Artidjo Alkostar dan hakim agung lain yang memasuki masa pensiun atau meninggal dunia melalui seleksi Calon Hakim Agung (CHA) periode II 2017/2018.

 

Seleksi CHA periode II 2017 ini, MA membutuhkan 6 hakim agung untuk mengisi kamar perdata (2 orang), kamar pidana (1 orang), kamar militer (2 orang), dan kamar tata usaha negara (1 orang, yang memiliki keahlian hukum perpajakan) baik untuk hakim karier dan nonkarier.

 

Dalam proses seleksi CHA mulai seleksi administrasi, kualitas, kesehatan dan kepribadian, hingga seleksi wawancara, hanya ada dua CHA yang berasal dari kamar pidana yang lolos hingga tahap wawancara. Yakni Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Jayapura, Bambang Krisnawan dan Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Sumatera Barat, Syamsul Bahri. Karenanya, kemungkinan besar dua nama ini yang bakal menggantikan Artidjo Alkostar.

 

Juru Bicara KY Farid Wajdi mengatakan ada dua CHA kamar pidana lulus hingga tahap wawancara. Proses seleksi CHA Periode II 2017/2018 ini atas dasar Surat Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Nomor 28/Wk.MA.Y/X/2017 tentang Pengisian Kekosongan Jabatan Hakim Agung. Untuk mengisi kekosongan beberapa hakim agung yang purna tugas termasuk diantaranya ada Artidjo Alkostar dan juga yang meninggal.

 

“MA hanya menyebut satu orang yang kosong di kamar pidana, tidak menyebut untuk pengganti Artidjo dan kualifikasi hakim agungnya sama seperti sosok Artidjo. Jadi, proses seleksi CHA kali ini hanya menjawab surat dari MA. Sehingga, tidak menyebutkan pengganti untuk orang tertentu, tapi menyebutkan pengganti kursi yang kosong,” kata Farid kepada Hukumonline, Jakarta, Jumat (18/5/2018).

 

Farid mengatakan usai menggelar seleksi wawancara, Senin pekan kemarin, pihaknya masih terus menggelar rapat bersama tim panelis yang lain untuk menentukan nama-nama yang lulus dan kemudian diserahkan ke DPR untuk disetujui. Namun, dia mengingatkan KY tidak akan memaksakan sesuai kebutuhan hakim agung yang diminta MA. Apabila tidak memenuhi syarat integritas dan kompetensi atau kualitas yang tinggi, kemungkinan KY akan mengosongkan kursi pidana itu.

 

“Kita mencari hakim agung kamar pidana dengan kompetensi dan kualitas diatas rata-rata. Jadi kita tidak ingin tersandera hanya karena MA butuh,” ujarnya. Baca Juga: KY Keluhkan Hakim Tinggi Senior Enggan Ikut Seleksi CHA

 

Bukan posisi menghukum

Sekretaris MA, Achmad Setyo Pudjoharsoyo mengatakan belum mengetahui dua nama yang kemungkinan bakal menggantikan Artidjo. Namun, dia berharap, hakim agung yang terpilih nanti harus dapat membantu memperbaiki kualitas perkara, memiliki integritas tinggi, harus dapat mendorong dan memajukan MA termasuk pemberantasan korupsi sesuai harapan masyarakat.

 

“Namun, jika memang kali ini tidak ada CHA yang terpilih untuk mengisi kekosongan hakim agung kamar pidana. Maka, MA akan segera mengirimkan surat ke KY (lagi) untuk pengisian kekosongan jabatan hakim agung,” kata Achmad Setyo Pudjoharsoyo.

 

Pudjo menilai secara umum, Artidjo selama ini menjadi harapan masyarakat terkait pemberantasan korupsi. “Tetapi, tidak berarti dengan purna tugasnya Artidjo, pemberantasan korupsi lewat penanganan perkara di MA menurun. Sebab, semua hakim agung memiliki komitmen yang sama dalam pemberantasan korupsi,” tegasnya.

 

Yang perlu diingat, kata Pudjo, menangani kasus korupsi bukan dalam posisi menghukum orang, tetapi penegakkan hukum dan keadilan. Jadi, putusan yang selama ini dihasilkan, bukan hanya hasil dari Artidjo sendiri, tetapi juga majelis hakim agung yang lain. “Memang Artidjo selama ini menjadi simbol karena sebagai ketua kamar, tetapi tidak lepas dengan majelis lain dalam menangani perkara.”

 

Farid menilai Artidjo memang layak diberi apresiasi atas kemampuannya melihat sebuah makna dan perinsiwa hukum serta ruhnya pemberantasan korupsi. Karenanya, purna tugasnya Artidjo tidak akan membuat sirna dan berkurangnya semangat para hakim agung lain untuk melakukan pemberantasan korupsi,” harapnya.

 

Ia menyebut masih banyak hakim agung kamar pidana yang punya kemampuan dan komitmen yang sama dalam menangani perkara korupsi. Seperti, Hakim Agung Salman Luthan, Krisna Harahap, MS Lumme dan hakim agung kamar pidana lain. Yang terpenting, public trust lembaga peradilan harus tetap hidup dan jadi contoh pengadilan di bawahnya. “Semangat pemberantasan korupsi diharapkan tidak padam akibat purna tugasnya Artdijo,” harapnya.

 

Dia mengatakan hasil seleksi CHA periode II 2017-2018 ini akan diumumkan pada akhir Juni. Selanjutnya, nama-nama yang lulus diserahkan ke DPR untuk menjalani fit and proper test ke DPR. Nantinya, DPR yang akan menetapkan nama-nama usulan CHA yang disetujui. “Namun, yang pasti saya tidak bisa pastikan apakah dua CHA kamar pidana ini akan diusulkan atau tidak. Saya belum bisa menjawab, lihat saja nanti,” katanya.

 

Farid menambahkan tidak hanya kamar pidana yang masih kekurangan hakim agung, tetapi beberapa kamar lain juga kekurangan hakim agung. “KY juga berharap target  jumlah hakim agung terdiri dari 60 orang (sesuai amanat UU MA), tetapi saat ini masih berjumlah 48 orang yang sudah dikurangi yang telah purna dan meninggal,” katanya.

Tags:

Berita Terkait