KY Bakal Diberi Peran Lebih dalam Proses Diklat Calon Hakim
Berita

KY Bakal Diberi Peran Lebih dalam Proses Diklat Calon Hakim

Nantinya, pelibatan KY dalam proses diklat calon hakim tidak hanya pemberian materi kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH), tetapi KY juga melakukan monitoring dan evaluasi terutama saat calon hakim magang di pengadilan.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

Menanggapi hal ini, Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah mengatakan nantinya memang MA akan melibatkan KY dalam hal pendidikan calon hakim. “Tidak hanya pendidikan cakim dalam hal (pemberian materi) kode etiknya saja, tetapi KY juga melakukan monitoring dan evaluasi saat calon hakim magang di pengadilan,” ujar Abdullah saat dihubungi Hukumonline.

 

“Saat ini memang belum ada kordinasi MA kepada KY, karena setelah tahap pengumuman kelulusan ini, masih dilakukan diklat prajabatan selama 6 bulan dulu yang dilaksanakan Lembaga Administrasi Negara mengenai (status) CPNS-nya. Setelah memasuki Diklat Calon Hakim Terpadu, kita nanti akan koordinasi dengan KY,” katanya.

 

Sebelumnya, dari total 30.715 pendaftar calon hakim, hanya 1.607 calon yang dinyatakan lulus semua tahapan seleksi. Selanjutnya, peserta yang dinyatakan lolos itu diminta segera melakukan registrasi ulang, paling lambat sampai dengan Senin 20 November 2017 mendatang.

Tags:

Berita Terkait