KY Bakal Diberi Peran Lebih dalam Proses Diklat Calon Hakim
Berita

KY Bakal Diberi Peran Lebih dalam Proses Diklat Calon Hakim

Nantinya, pelibatan KY dalam proses diklat calon hakim tidak hanya pemberian materi kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH), tetapi KY juga melakukan monitoring dan evaluasi terutama saat calon hakim magang di pengadilan.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Gedung MA. Foto: RES
Gedung MA. Foto: RES

Mahkamah Agung (MA) telah mengumumkan hasil akhir seleksi calon hakim tahun 2017, Jum’at (3/11) kemarin. Dari 30.715 pendaftar calon hakim sejak awal tahapan seleksi, hanya 1.607 calon dinyatakan lulus serangkaian tes. Selanjutnya, para cakim itu akan menempuh pendidikan dan latihan (diklat) prajabatan selama 6 bulan, baru kemudian menempuh diklat calon hakim.

 

“Berkaitan dengan pendidikan calon hakim, jika MA melibatkan KY dalam proses diklat calon hakim, kita menyambut baik rencana tersebut,” ujar Juru Bicara KY Farid Wajdi dalam keterangan tertulisnya kepada Hukumonline, Senin (6/11/2017).

 

Farid beralasan keterlibatan KY dalam diklat calon hakim sejalan dengan pemikiran yang terdapat dalam Rancangan Undang-Undang Jabatan Hakim (RUU JH) bahwa pengelolaan hakim harus bersifat transparan dan partisipatif melibatkan lembaga lain (share responsibility).

 

“Kami meyakini konsep tersebut sudah mulai dipahami dan diterima oleh MA. Bahwa yang dimaksud bukanlah mengambil kewenangan, tetapi memikirkan beban bersama,” kata Farid. Baca Juga: Pentingnya Konsep Shared Responsibilty dalam Rekrutmen Hakim

 

Dia melanjutkan berdasarkan pengalaman KY periode sebelumnya dalam diklat calon hakim, semestinya KY dilibatkan penuh dalam proses diklat calon hakim termasuk mengecek ulang rekam jejak para calon hakim peserta didik yang diduga menyimpang. Seperti, curang, plagiat, joki, nepotisme, kolusi dalam proses seleksi calon hakim. “Tentu hal ini tidak akan bisa ditolerir dan mesti ditindak sekeras mungkin,” kata dia.

 

Dia berharap MA mau melibatkan KY dalam proses diklat calon hakim agar transparan dan partisipatif dalam pengelolaan pendidikan cakim. Hal ini yang menjadi concern KY, sehingga perlakuan previllage (istimewa) betul-betul diberikan atas dasar based on performance, bukan kedekatan/subjektif.

 

“Tetapi, hingga saat ini belum ada informasi dari MA sendiri kepada KY terkait keterlibatan KY dalam pendidikan calon hakim,” katanya. (Baca Juga: 3.808 Calon Hakim Bakal Jalani Seleksi Kompetensi Bidang)

 

Menanggapi hal ini, Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah mengatakan nantinya memang MA akan melibatkan KY dalam hal pendidikan calon hakim. “Tidak hanya pendidikan cakim dalam hal (pemberian materi) kode etiknya saja, tetapi KY juga melakukan monitoring dan evaluasi saat calon hakim magang di pengadilan,” ujar Abdullah saat dihubungi Hukumonline.

 

“Saat ini memang belum ada kordinasi MA kepada KY, karena setelah tahap pengumuman kelulusan ini, masih dilakukan diklat prajabatan selama 6 bulan dulu yang dilaksanakan Lembaga Administrasi Negara mengenai (status) CPNS-nya. Setelah memasuki Diklat Calon Hakim Terpadu, kita nanti akan koordinasi dengan KY,” katanya.

 

Sebelumnya, dari total 30.715 pendaftar calon hakim, hanya 1.607 calon yang dinyatakan lulus semua tahapan seleksi. Selanjutnya, peserta yang dinyatakan lolos itu diminta segera melakukan registrasi ulang, paling lambat sampai dengan Senin 20 November 2017 mendatang.

Tags:

Berita Terkait