Mahkamah Agung (MA) telah mengumumkan hasil akhir seleksi calon hakim tahun 2017, Jum’at (3/11) kemarin. Dari 30.715 pendaftar calon hakim sejak awal tahapan seleksi, hanya 1.607 calon dinyatakan lulus serangkaian tes. Selanjutnya, para cakim itu akan menempuh pendidikan dan latihan (diklat) prajabatan selama 6 bulan, baru kemudian menempuh diklat calon hakim.
“Berkaitan dengan pendidikan calon hakim, jika MA melibatkan KY dalam proses diklat calon hakim, kita menyambut baik rencana tersebut,” ujar Juru Bicara KY Farid Wajdi dalam keterangan tertulisnya kepada Hukumonline, Senin (6/11/2017).
Farid beralasan keterlibatan KY dalam diklat calon hakim sejalan dengan pemikiran yang terdapat dalam Rancangan Undang-Undang Jabatan Hakim (RUU JH) bahwa pengelolaan hakim harus bersifat transparan dan partisipatif melibatkan lembaga lain (share responsibility).
“Kami meyakini konsep tersebut sudah mulai dipahami dan diterima oleh MA. Bahwa yang dimaksud bukanlah mengambil kewenangan, tetapi memikirkan beban bersama,” kata Farid. Baca Juga: Pentingnya Konsep Shared Responsibilty dalam Rekrutmen Hakim
Dia melanjutkan berdasarkan pengalaman KY periode sebelumnya dalam diklat calon hakim, semestinya KY dilibatkan penuh dalam proses diklat calon hakim termasuk mengecek ulang rekam jejak para calon hakim peserta didik yang diduga menyimpang. Seperti, curang, plagiat, joki, nepotisme, kolusi dalam proses seleksi calon hakim. “Tentu hal ini tidak akan bisa ditolerir dan mesti ditindak sekeras mungkin,” kata dia.
Dia berharap MA mau melibatkan KY dalam proses diklat calon hakim agar transparan dan partisipatif dalam pengelolaan pendidikan cakim. Hal ini yang menjadi concern KY, sehingga perlakuan previllage (istimewa) betul-betul diberikan atas dasar based on performance, bukan kedekatan/subjektif.
“Tetapi, hingga saat ini belum ada informasi dari MA sendiri kepada KY terkait keterlibatan KY dalam pendidikan calon hakim,” katanya. (Baca Juga: 3.808 Calon Hakim Bakal Jalani Seleksi Kompetensi Bidang)