KY: Ada Dugan Penyimpangan di Balik Vonis Sudjiono
Berita

KY: Ada Dugan Penyimpangan di Balik Vonis Sudjiono

Ada peningkatan kekayaan tak wajar di salah satu anggota majelis.

ASH
Bacaan 2 Menit

”Target yang diperiksa banyak, antara lain kemungkinan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memberikan pengajuan PK. Tetapi, mereka belum bisa hadir dan minta izin untuk menjadwal ulang. Kita kan tidak bisa memaksa,” ujarnya.

Komisioner KY Bidang Pengawas Hakim dan Investigasi, Eman Suparman mengaku belum menerima laporan dari tim yang dia tugaskan untuk memeriksa perkara ini. “Belum ada bocoran, sepenuhnya tim panel investigasi yang tahu dan belum laporan ke saya,” katanya.

Menurut dia, mekanismenya tim panel perkara ini memang diberikan keleluasaan untuk bekerja optimal dan dirinya tidak bisa memberikan batasan waktu. ”Mungkin masih diolah atau bagaimana, tidak bisa saya kejar-kejar,” katanya.

Sementara Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur mengatakan proses pemeriksaan terhadap majelis PK Sudjiono oleh Bawas MA masih belum selesai. Dia juga tak mengetahui secara persis perkembangan hasi pemeriksaan perkara ini. “Nanti kalau sudah ada hasilnya akan kita infokan,” katanya.

Sebelumnya, Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) mengadukan majelis PK Sudjiono ke KY karena diduga telah melanggar kode etik hakim. Mereka adalah Suhadi selaku ketua, dengan anggota Sophian Marthabaya, Andi Samsan Nganro, Sri Murwahyuni, Abdul Latief. KPP juga melaporkan hakim PN Jakarta Selatan Soehartono karena telah menerima pengajuan PK itu.

Pemeriksaan yang sama dilakukan Bawas MA dengan membentuk tim pemeriksa untuk mengevaluasi putusan PK Sudjiono. Tim ini langsung diketuai Ketua Kamar Pengawasan Timur Manurung dengan anggota Suwardi (ketua kamar perdata) dan Imam Soebechi (ketua kamar TUN). Tim ini bertugas mendalami putusan PK itu terkait unprofessional conduct (teknis yuridis) termasuk adanya dugaan (suap) dari beberapa pihak. 

Tags:

Berita Terkait