KY: Ada Dugan Penyimpangan di Balik Vonis Sudjiono
Berita

KY: Ada Dugan Penyimpangan di Balik Vonis Sudjiono

Ada peningkatan kekayaan tak wajar di salah satu anggota majelis.

ASH
Bacaan 2 Menit
KY: Ada Dugan Penyimpangan di Balik Vonis Sudjiono
Hukumonline

Tim Panel Investigasi Komisi Yudisial (KY) masih terus menelusuri dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku dalam perkara peninjauan kembali (PK) yang melepaskan Sudjiono Timan dari vonis 15 tahun penjara.Terdapat petunjuk mengarah kepada perilaku tidak wajar dari majelis PK yang dimohonkan mantan Direktur Utama PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) itu.

Ketua Tim Panel Investigasi KY, Taufiqurrahman Syahuri mengatakan pihaknya sejauh ini memang baru melakukan pemeriksaan terhadap satu pihak yaitu dari seorang pengacara. Namun dari satu pihak itu mulai terbuka jalan untuk menelusuri kebenaran atas dugaan perilaku seperti itu, termasuk kabar adanya dugaan unsur suap di balik keluarnya vonis itu.

”Dari satu pihak itu ada petunjuk mengarah ke perilaku yang tidak wajar,” kata Taufiq saat dihubungi, Jumat (13/9).

Dari petunjuk itu, kata Taufiq, akan mempermudah proses investigasi yang dilakukan bersamaan dengan pemeriksaan langsung terhadap saksi-saksi lain. ”Investigasi masih berjalan. Memang sampai sekarang belum ada laporan konkrit dari hasil investigasi,” akunya.

Taufiq menegaskan bukan perkara mudah untuk bisa mengungkap fakta di balik lolosnya Sudjiono dari jerat hukum. Namun, pihaknya tetap berusaha dan meyakini akan membuahkan hasil. ”Indikasinya kan memang ada, tetapi perilaku menyimpang itu yang belum bisa kita buktikan sampai sekarang. Sebetulnya ada yang tahu (faktanya), tetapi kalau dia pilih bungkam ya bagaimana, kita sabarlah,” katanya.

Salah satu indikasi lain yang ditemukan timnya adalah kekayaan di luar kewajaran dari salah seorang majelis hakim agung dalam perkara PK Sudjiono ini. Jumlah kekayaannya dinilai tidak sesuai dengan penghasilan yang didapat semestinya. ”Memang ada anggota majelis hakim PK yang kita curigai,” ungkapnya seraya enggan menyebut nama hakim agung yang dimaksud. 

Dia mengaku sejauh ini baru satu pihak saja yang sudah diperiksa langsung oleh tim panel. Padahal, kata Taufiq, targetnya ada beberapa pihak yang akan dikonfirmasi. Namun, sebagian belum bisa bersedia hadir karena kesibukan dari pihak yang bersangkutan.

”Target yang diperiksa banyak, antara lain kemungkinan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memberikan pengajuan PK. Tetapi, mereka belum bisa hadir dan minta izin untuk menjadwal ulang. Kita kan tidak bisa memaksa,” ujarnya.

Komisioner KY Bidang Pengawas Hakim dan Investigasi, Eman Suparman mengaku belum menerima laporan dari tim yang dia tugaskan untuk memeriksa perkara ini. “Belum ada bocoran, sepenuhnya tim panel investigasi yang tahu dan belum laporan ke saya,” katanya.

Menurut dia, mekanismenya tim panel perkara ini memang diberikan keleluasaan untuk bekerja optimal dan dirinya tidak bisa memberikan batasan waktu. ”Mungkin masih diolah atau bagaimana, tidak bisa saya kejar-kejar,” katanya.

Sementara Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur mengatakan proses pemeriksaan terhadap majelis PK Sudjiono oleh Bawas MA masih belum selesai. Dia juga tak mengetahui secara persis perkembangan hasi pemeriksaan perkara ini. “Nanti kalau sudah ada hasilnya akan kita infokan,” katanya.

Sebelumnya, Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) mengadukan majelis PK Sudjiono ke KY karena diduga telah melanggar kode etik hakim. Mereka adalah Suhadi selaku ketua, dengan anggota Sophian Marthabaya, Andi Samsan Nganro, Sri Murwahyuni, Abdul Latief. KPP juga melaporkan hakim PN Jakarta Selatan Soehartono karena telah menerima pengajuan PK itu.

Pemeriksaan yang sama dilakukan Bawas MA dengan membentuk tim pemeriksa untuk mengevaluasi putusan PK Sudjiono. Tim ini langsung diketuai Ketua Kamar Pengawasan Timur Manurung dengan anggota Suwardi (ketua kamar perdata) dan Imam Soebechi (ketua kamar TUN). Tim ini bertugas mendalami putusan PK itu terkait unprofessional conduct (teknis yuridis) termasuk adanya dugaan (suap) dari beberapa pihak. 

Tags:

Berita Terkait