Kupas-Tuntas Ketentuan Pidana Korporasi dalam KUHP Baru
Terbaru

Kupas-Tuntas Ketentuan Pidana Korporasi dalam KUHP Baru

Terdapat pengaturan mengenai pertanggungjawaban korporasi serta bentuk pemidanaannya. Padahal, dalam UU KUHP sebelumnya tidak terdapat ketentuan mengenai hal tersebut.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit

Dalam hal kekayaan atau pendapatan Korporasi tidak mencukupi untuk melunasi pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Korporasi dikenai pidana pengganti berupa pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha Korporasi.

Tindakan yang dapat dikenakan bagi Korporasi pengambilalihan Korporasi; penempatan di bawah pengawasan; dan/atau penempatan Korporasi di bawah pengampuan. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pidana dan tindakan bagi Korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 sampai dengan Pasal 123 UU KUHP diatur dengan Peraturan Pemerintah.

UU KUHP juga mengatur mengenai perbarengan tindak pidana korporasi dalam Pasal 125-131. UU tersebut menyatakan suatu perbuatan yang memenuhi lebih dari 1 (satu) ketentuan pidana yang diancam dengan ancaman pidana yang sama hanya dijatuhi 1 (satu) pidana, sedangkan jika ancaman pidananya berbeda dijatuhi pidana pokok yang paling berat.

Suatu perbuatan yang diatur dalam aturan pidana umum dan aturan pidana khusus hanya dijatuhi aturan pidana khusus, kecuali Undang-Undang menentukan lain. Jika terjadi perbarengan beberapa Tindak Pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut dan diancam dengan ancaman pidana yang sama, hanya dijatuhi 1 (satu) pidana. Jika perbarengan Tindak Pidana diancam dengan pidana yang berbeda, hanya dijatuhi pidana pokok yang terberat.

Tags:

Berita Terkait