Kunjungan Keluarga Narapidana Diganti Video Call
Terbaru

Kunjungan Keluarga Narapidana Diganti Video Call

Kebijakan penghentian atau pembatasan sementara kunjungan keluarga WBP dan kegiatan pembinaan yang melibatkan pihak dari luar merupakan otoritas masing-masing kepala UPT.

Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit

 “Terhitung mulai tanggal 18 maret sampai 1 April 2020,” ungkapnya.

Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, Liberti Sitinjak juga melaporkan telah dilakukan pemeriksaan fisik terhadap seluruh petugas dan dilakukan sosialisasi mengenai arahan dalam surat edaran terkait COVID-19 di UPT Pemasyarakatan. Senada Kepala Kanwil Kemenkumham Papua Anthonius Matius Ayorbaba. Ia mengatakan untuk wilayah Papua dan Papua Barat, beberapa UPT lapas, LPP, dan LPKA telah bekerja sama dengan Dinas Kesehatan setempat dan dilakukan pemeriksaan pandemi Covid-19.

(Baca juga: Lock Down Adalah Kebijakan Pemerintah Pusat).

Sementara itu, Sekretaris Ditjen PAS Ibnu Chuldun menyatakan, meskipun diterapkan pembatasan jam kerja dengan work from home dan kunjungan keluarga WBP di UPT Pemasyarakatan. Ibnu memastikan kepada seluruh petugas untuk tetap memastikan WBP terpelihara dengan baik serta mengoptimalkan layanan UPT Pemasyarakatan se-Indonesia.

“Dan hak integrasi agar dapat tercapai sesuai target,” ucapnya tegas.

Kerjasama Antar-Instansi

Dalam mengantisipasi penyebaran virus corona di jajaran UPT Pemasyarakatan se-Indonesia, Dirjen PAS bekerja sama dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Plt Dirjen PAS, Nugroho menjelaskan, bahwa jajaran UPT pemasyarakatan memperhatikan pembagian zona pencegahan virus corona di satuan kerjanya. Pembagian zona dibagi dua kelompok. zona kuning dan zona merah.

(Baca juga: Soal Tata Kelola Lapas, Ditjen Pemasyarakatan dan KPK Berkolaborasi).

Satuan kerja yang berada di zona kuning, artinya belum terindikasi COVID-19. Untuk area ini dilakukan langkah-langkah sosialisasi dan pemeriksaan kesehatan. Sedangkan pada area yang sudah ditemukan penyebaran virus, yaitu zona merah dilakukan langkah pengendalian dan pemulihan. “Juga berkoordinasi dengan pusat kesehatan setempat,” jelas Nugroho.

Cuma, Nugroho menegaskan bahwa kebijakan penghentian/pembatasan sementara kunjungan keluarga WBP dan kegiatan pembinaan yang melibatkan pihak dari luar bukan merupakan kebjakan Dirjen PAS, melainkan merupakan otoritas  masing-masing kepala UPT.

“Diserahkan kepada masing Kepala UPT,” ucap Nurgoho.

Tags:

Berita Terkait