Kunjungan Keluarga Narapidana Diganti Video Call
Terbaru

Kunjungan Keluarga Narapidana Diganti Video Call

Kebijakan penghentian atau pembatasan sementara kunjungan keluarga WBP dan kegiatan pembinaan yang melibatkan pihak dari luar merupakan otoritas masing-masing kepala UPT.

Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit
Pengumuman kebijakan Ditjen Pemasyarakatan mengenai kunjungan ke tahanan. Foto: Istimewa
Pengumuman kebijakan Ditjen Pemasyarakatan mengenai kunjungan ke tahanan. Foto: Istimewa

Self-isolation atau self-distancing kini telah banyak dilakukan masyarakat pada umumnya untuk mengantisipasi merebaknya covid-19. Para narapidana yang terkurung di lapas, sebetulnya sudah terbiasa membatasi kontak sosial terutama dengan orang-orang dari luar lapas. Namun bukan tidak mungkin, jika kunjungan keluarga secara langsung tetap diberlakukan, maka pandemic covid-19 bisa mengancam keselamatan para penghuni lapas.

Kabar baiknya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) telah mengambil langkah preventif mencegah penyebaran pandemik Covid-19 di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Indonesia. Misalnya, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan) dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Langkah-langkah yang telah dilakukan para kepala UPT Pemasyarakatan masing-masing wilayah, telah dilaporkan kepada Plt Dirjen PAS, Nugroho berikut jajaran Pimpinan Tinggi Ditjen PAS melalui sambungan video/teleconference. Dari rapat via teleconference pada Selasa, (17/3) itu, diketahui beberapa Lapas mengambil tindakan penghentian/pembatasan sementara kunjungan WBP dan kegiatan pembinaan yang melibatkan pihak luar.

Lapas Kuningan misalnya, telah melakukan pencegahan penularan Covid-19 dengan pembatasan interaksi sosial dengan pihak di luar Lapas. Lebih lanjut, Nugroho menjelaskan, Kepala Lapas di Kuningan telah mengambil kebijakan menggantikan waktu kunjungan keluarga Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dengan fasilitas komunikasi melalui video call. Meski zona di Lapas Kuningan termasuk Zona Kuning, Lapas Kuningan mengambil kebijakan menutup sementara waktu kunjungan keluarga WBP.

“Pembatasan kunjungan ini juga telah diawali dengan pemberian informasi dan disosialisasikan terlebih dahulu kepada petugas, pengunjung, WBP, serta keluarga WBP. Tujuannya agar tidak terjadi resistensi," jelasnya.

Video call akan difasilitasi oleh petugas Lapas, Rutan, dan LPKA. Video Call bisa dilakukan dari rumah keluarga WBP. Sistemnya akan ada absensi giliran untuk WBP melakukan video call kepada keluarganya. Atau keluarga WBP bisa menyampaikan kepada petugas untuk video call. “Ditjen PAS tetap berupaya, seluruh jajaran tetap melaksanakan tugas dan menjamin terpenuhinya hak-hak WBP,” jelas Nugroho.

Masih dalam rapat yang sama, beberapa Kakanwil turut menyampaikan tindakan yang telah dilaksanakan. Seperti disampaikan oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Banten Imam Suyudi. Imam mengungkapkan, bahwa seluruh wilayah di Banten ditetapkan sebagai Zona Merah. Untuk itu, pihaknya telah melakukan sosialisasi di sejumlah Lapas maupun Rutan di Banten terkait adanya penutupan sementara kunjungan keluarga WBP di Lapas, Rutan dan LPKA.

 “Terhitung mulai tanggal 18 maret sampai 1 April 2020,” ungkapnya.

Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, Liberti Sitinjak juga melaporkan telah dilakukan pemeriksaan fisik terhadap seluruh petugas dan dilakukan sosialisasi mengenai arahan dalam surat edaran terkait COVID-19 di UPT Pemasyarakatan. Senada Kepala Kanwil Kemenkumham Papua Anthonius Matius Ayorbaba. Ia mengatakan untuk wilayah Papua dan Papua Barat, beberapa UPT lapas, LPP, dan LPKA telah bekerja sama dengan Dinas Kesehatan setempat dan dilakukan pemeriksaan pandemi Covid-19.

(Baca juga: Lock Down Adalah Kebijakan Pemerintah Pusat).

Sementara itu, Sekretaris Ditjen PAS Ibnu Chuldun menyatakan, meskipun diterapkan pembatasan jam kerja dengan work from home dan kunjungan keluarga WBP di UPT Pemasyarakatan. Ibnu memastikan kepada seluruh petugas untuk tetap memastikan WBP terpelihara dengan baik serta mengoptimalkan layanan UPT Pemasyarakatan se-Indonesia.

“Dan hak integrasi agar dapat tercapai sesuai target,” ucapnya tegas.

Kerjasama Antar-Instansi

Dalam mengantisipasi penyebaran virus corona di jajaran UPT Pemasyarakatan se-Indonesia, Dirjen PAS bekerja sama dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Plt Dirjen PAS, Nugroho menjelaskan, bahwa jajaran UPT pemasyarakatan memperhatikan pembagian zona pencegahan virus corona di satuan kerjanya. Pembagian zona dibagi dua kelompok. zona kuning dan zona merah.

(Baca juga: Soal Tata Kelola Lapas, Ditjen Pemasyarakatan dan KPK Berkolaborasi).

Satuan kerja yang berada di zona kuning, artinya belum terindikasi COVID-19. Untuk area ini dilakukan langkah-langkah sosialisasi dan pemeriksaan kesehatan. Sedangkan pada area yang sudah ditemukan penyebaran virus, yaitu zona merah dilakukan langkah pengendalian dan pemulihan. “Juga berkoordinasi dengan pusat kesehatan setempat,” jelas Nugroho.

Cuma, Nugroho menegaskan bahwa kebijakan penghentian/pembatasan sementara kunjungan keluarga WBP dan kegiatan pembinaan yang melibatkan pihak dari luar bukan merupakan kebjakan Dirjen PAS, melainkan merupakan otoritas  masing-masing kepala UPT.

“Diserahkan kepada masing Kepala UPT,” ucap Nurgoho.

Tags:

Berita Terkait