Kunjungan Hina Jilani dan Nasib Pembela HAM di Indonesia
Berita

Kunjungan Hina Jilani dan Nasib Pembela HAM di Indonesia

Kedatangan Hina Jilani ke Indonesia benar-benar dimanfaatkan para aktivis human rights defender untuk curhat.

CRP/M-3/M-5/Mys
Bacaan 2 Menit

 

Kekerasan fisik dan ancaman pembunuhan juga tidak jarang dihadapi oleh orang-orang LSM ini. 150 orang disiksa, 25 ditangkap, 7 dipenjara, 30 aktivis perempuan dilecehkan, 5 kasus penggeledahan paksa, 2 orang hilang, sembur Asiah, anggota Kontras Aceh.

 

Kaki saya dibacok, cerita Lery Mboeik, aktivis PIAR NTT. Wartawan Bernas dibunuh 1996, wartawan Berita Sore hilang 2005, dan wartawan Delta Pos dibunuh 2006, beber Abdul Manan dari AJI. Saya diperkosa, cetus Hartoyo, aktivis hak kaum homoseksual dan transeksual. Aktivis lain mengeluhkan gampangnya aparat menggunakan tuduhan mencemarkan nama baik untuk membungkam para aktivis. Begitulah, satu per satu para aktivis itu curhat.

 

Sembari memuji keberanian para aktivis HAM datang, Hina menandakan bahwa perlindungan terhadap para pembela HAM sebenarnya merupakan keniscayaan. PBB juga sudah mengadopsi sejumalh hak mereka melalui UN Declaration on Human Rights Defender. Deklarasi ini harus diadopsi negara-negara tanpa pengecualian. Jika tidak diadopsi secara legal, minimal secara moral, tandas Hina.

 

Beruntung, mereka bisa curhat kepada utusan khusus PBB. Banyak aktivis yang tak memiliki akses seperti mereka yang mendapatkan perlakuan tak baik saat menjalankan tugas. Hukumonline pernah mencatat bagaimana nasib seorang Abdul Muis P, aktivis yang dikejar-kejar aparat hukum dengan berbagai cara, setelah ia melaporkan dugaan korupsi kepala daerah suatu kabupaten di Sumatera Utara. Semula polisi menjeratnya dengan tuduhan melanggar UU Kearsipan hanya karena ia memiliki salinan hasil audit BPK. Lain waktu ia dituduh mencemarkan nama baik Kepala Kejaksaan Negeri setempat.

 

Pemerintah, seperti disampaikan Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono, tetap memberi perlindungan terhadap para aktivis. Termasuk mereka yang selama ini sering mengkritik Pemerintah.

 

Ada hubungan timbal balik antara penegakan HAM dengan pelanggaran terhadap hak-hak pembela HAM. Menurut Hina Jilani, semakin tinggi upaya penegakan HAM, semakin tinggi pula potensi ancaman terhadap para pembela HAM. Untuk itu, PBB terus mendorong agar negara-negara anggota memberikan perlindungan yang cukup kepada para aktivis pembela HAM. Harus ada prosedur yang mendukung keamanan dan kredibilitas pembela HAM, komentarnya.

 

Sedikit harapan terbersit dengan lahirnya UU Perlindungan Saksi dan Korban. Masalahnya, kata Emerson, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban belum terealisir karena terbentur pendanaan. Aktivis ICW ini berharap Hina Jilani bisa mendesak Pemerintah Indonesia untuk segera merealisir LPSK tadi.

Tags: