KUHP Baru Dianggap Tahap Menuju Penghapusan Hukuman Mati
Utama

KUHP Baru Dianggap Tahap Menuju Penghapusan Hukuman Mati

KUHP menjadikan pidana mati sebagai pidana khusus mengikuti perkembangan dunia, di mana tujuan pidana saat ini bukan hanya penjeraan tetapi juga pemulihan.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Kiri ke Kanan: Taufik Basari, Al Araf, Atnike Nova Sigiro, dan Usman Hamid dalam diskusi bertema 'KUHP Baru dan Problematika Hukuman Mati di Indonesia', Rabu (13/4/2023). Foto: Istimewa
Kiri ke Kanan: Taufik Basari, Al Araf, Atnike Nova Sigiro, dan Usman Hamid dalam diskusi bertema 'KUHP Baru dan Problematika Hukuman Mati di Indonesia', Rabu (13/4/2023). Foto: Istimewa

Sejak resmi menjadi UU No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), ternyata  masih memuat ketentuan tentang pidana mati. Tapi pidana mati yang diatur dalam KUHP sifatnya alternatif, karena hukuman itu dapat diubah menjadi hukuman seumur hidup sepanjang terpidana mampu memenuhi syarat tertentu. Seperti berkelakuan baik selama masa percobaan 10 tahun. Tercatat Indonesia salah satu negara yang masih menerapkan hukuman mati. Selama ini kalangan organisasi masyarakat sipil menuntut penghapusan pidana mati.

Anggota Komisi III DPR Taufik Basari, berpandangan KUHP merupakan tahapan menuju penghapusan hukuman mati. Dia mengakui KUHP belum dapat menghapus hukuman mati karena hal itu hampir tidak mungkin di Indonesia. Dalam KUHP, pidana mati dijadikan pidana khusus mengikuti perkembangan dunia di mana tujuan pidana saat ini bukan hanya penjeraan semata, tetapi juga pemulihan.

“Merujuk original intent pengaturan hukuman mati dalam KUHP yang baru maka setiap orang yang divonis hukuman mati harus otomatis menjalankan pidana percobaan selama 10 tahun dan kalau terpidana tersebut berkelakuan baik pidananya berhak diubah menjadi pidana seumur hidup,” kata politisi Partai Nasdem itu dalam diskusi bertema 'KUHP Baru dan Problematika Hukuman Mati di Indonesia', Rabu (13/4/2023) kemarin.

Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, berpendapat aparat penegak hukum perlu memahami tata nilai dalam KUHP baru yang sudah berubah menuju penghapusan hukuman mati. Dia mengingatkan Indonesia tidak bisa lepas dari komunitas internasional yang semuanya mengarah pada penghapusan hukuman mati.

“Penghapusan hukuman mati sudah menjadi tren global. Namun pemerintah dan pembuat kebijakan di Indonesia terkesan melawan arus global tersebut,” ujarnya.

Baca juga:

Pada kesempatan yang sama Ketua Badan Pengurus Centra Initiative Al Araf, menilai UU 1/2023 sejatinya bentuk kompromi bagi kelompok yang pro dan kontra hukuman mati. Sebagai jalan tengah, KUHP tetap memuat hukuman mati tapi memberi ruang perubahan hukuman mati menjadi seumur hidup bila berkelakuan baik selama 10 tahun masa percobaan.

Tags:

Berita Terkait