KUHP Baru Dianggap Tahap Menuju Penghapusan Hukuman Mati
Utama

KUHP Baru Dianggap Tahap Menuju Penghapusan Hukuman Mati

KUHP menjadikan pidana mati sebagai pidana khusus mengikuti perkembangan dunia, di mana tujuan pidana saat ini bukan hanya penjeraan tetapi juga pemulihan.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

“Hal ini harus dimanfaatkan sebagai ruang untuk melakukan moratorium hukuman mati di Indonesia,” ujarnya.

Pria yang disapa Aal itu menegaskan, hukuman mati harus ditolak karena merupakan satu-satunya hukuman yang tidak bisa dikoreksi. Apalagi sistem peradilan di Indonesia masih bermasalah sehingga potensi kesalahan dalam menjatuhkan putusan tergolong tinggi. Tercatat tahun 2022 sebanyak 112 negara sudah menghapus hukuman mati, hanya 55 negara yang masih mengatur hukuman mati.

Dari 55 negara itu pula hanya 13 yang menjalankan hukuman mati, 42 sisanya melakukan moratorium. Berdasarkan pemantauan Imparsial telah terdapat  117 vonis mati pada periode pertama pemerintahan Jokowi dan setidaknya 327 vonis mati di periode 2 Jokowi. Sejauh ini pemerintahan Jokowi juga sudah mengeksekusi 18 terpidana mati.

“Efek jera yang diharapkan dari hukuman mati hanyalah mitos buktinya di negara-negara yang masih menerapkan hukuman mati angka kejahatan tetap tinggi,” pungkas pria yang juga peneliti senior Imparsial itu.

Sebagaimana diketahui, perumus dan pembentuk UU mengambil jalan tengah atas perdebatan penerapan hukuman mati di Indonesia. Dalam hukum positif yang berlaku, hukuman mati memang dapat diberlakukan terhadap terpidana yang melakukan kejahatan luar biasa. Tapi perdebatan antara kalangan  abolisionis (penentang hukuman mati) dan retensionis (mendukung hukuman mati) tak ada habisnya, lantaran kedua pihak memiliki argumen yang sama kuat. Karena itu, pembentuk UU mengambil jalan tengah dengan menjadikan pidana mati sebagai alternatif dan tidak menjadi pidana pokok dalam KUHP Baru.

Tags:

Berita Terkait