KUHP Baru Akan Jadi Pertimbangan Investor Menanamkan Modal di Indonesia
Utama

KUHP Baru Akan Jadi Pertimbangan Investor Menanamkan Modal di Indonesia

Pasal-pasal yang dianggap tidak pro terhadap kebebasan berpendapat sebaiknya juga dikaji ulang. Beberapa pengusaha dan investor asing sangat memahami pentingnya standar environmental, social dan governance (ESG), di mana poin sosial adalah memastikan negara tempat perusahaan beroperasi menjunjung tinggi demokrasi dan HAM.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit

Dijelaskan Widodo, per Sabtu lalu, total Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diterima Imigrasi telah mencapai Rp4,2 Triliun. Berdasarkan data statistik perlintasan kedatangan WNA dalam periode 6-9 Desember 2022, atau setelah pengesahan RUU KUHP, tercatat sebanyak 93.144 WNA masuk ke Indonesia. Secara rinci, kedatangan WNA pada tanggal 6 yakni sebanyak 19.719 orang, tanggal 7 sebanyak 20.611 orang, tanggal 8 sebanyak 24.341 orang dan tanggal 9 sebanyak 28.473 orang. Data statistik ini menunjukkan grafik naik kedatangan WNA dalam pekan yang sama dengan disahkannya RUU KUHP.

Kedatangan WNA terbanyak dalam periode tersebut didominasi oleh Singapura sebanyak 21.769 orang. Malaysia sebanyak 15.515 orang dan Australia sebanyak 10.862 orang. Sementara itu, jumlah wisman dari Benua Eropa didominasi oleh beberapa negara top spender seperti Federasi Rusia 2.673 orang, United Kingdom 2.457 orang, Jerman 1.039 orang dan Perancis 1.060 orang.

Adapun jumlah Warga Negara Amerika Serikat yang datang mencapai 2.771 orang. Sebagian WNA datang melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara I Gusti Ngurah Rai (42.426 kedatangan) dan Bandara Soekarno-Hatta (21.146 kedatangan.

“Imigrasi akan terus memberikan dukungan kebijakan untuk menaikkan jumlah WNA yang akan berbisnis, berwisata dan berinvestasi di Indonesia. Kami juga mengimbau agar kita semua bersama-sama menjaga iklim dan ekonomi nasional kita yang kondusif dan produktif di tengah-tengah situasi dunia tidak menentu,” tandas Widodo.

Tags:

Berita Terkait