Kubu Nazar Minta Angie Ditahan
Berita

Kubu Nazar Minta Angie Ditahan

Majelis hakim mempertimbangkan permintaan ini.

Fat
Bacaan 2 Menit


Kesaksian Angelina Sondakh, dinilai Hotma bertolak belakang dengan kesaksian dari Yulianis, Oktarina Furi dan Mindo Rosalina Manulang. Karena keterangan para saksi kunci  bertentangan satu sama lain, berdasarkan Pasal 174 Ayat (4) KUHAP, agar majelis hakim menangguhkan sidang perkara No.69/Pid.B/TPK/2011/PN.Jkt.Pst dengan terdakwa M Nazaruddin. “dengan pemeriksaan perkara atas kesaksian palsu tersebut selesai diadili," tulis pengacara Nazar dalam suratnya.


Sedangkan untuk saksi Yulianis dan Oktarina Furi, tim penasihat hukum menilai telah memberikan kesaksian palsu terkait penggunaan uang Permai Grup sebesar Rp30 miliar dan AS$5 juta adalah bukan money politic pemilihan Ketua Umum Partai Demokrat di Bandung. Padahal, para supir yang ikut ke Bandung menyatakan di sejumlah media bahwa Yulianis yang membawa uang tersebut sebelum dibagikan untuk money politic.


"Beberapa Ketua DPC Partai Demokrat mengakui menerima uang money politic tersebut. Jadi terbukti bahwa Yulianis dan Oktarina Furi telah memberikan keterangan palsu atas money politic dan kesaksian palsu seolah-olah bukan Anas Urbaningrum pemilik Permai Grup."


Untuk itu, pihak penasihat hukum juga berharap agar majelis hakim mengkonfrontir Angelina dengan Rosa di persidangan untuk terdakwa Nazaruddin. Jika konfrontir ini tidak dilakukan, pihaknya menilai tidak adil bagi kliennya. "Sangat tidak adil apabila memvonis terdakwa M Nazaruddin hanya dengan dasar keterangan para saksi kunci yang saling bertentangan dan penuh kepalsuan."


Majelis hakim yang dipimpin Dharmawati Ningsih pun mengatakan akan mempertimbangkan permohonan ini. "Majelis akan mempelajari," pungkasnya.

Tags: